Sejarah KPU Kabupaten Sikka

Sejarah KPU Kabupaten Sikka

Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki Landasan hukum berdasarkan Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 9 November 2001 dimana Pasal 22E ayat (5) mengatur bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri. Sifat Nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi periode masa jabatan 5 (lima) tahun, dan KPU bersifat mandiri menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu dasar yuridis lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2001 tanggal 5 Juni 2001 yang mengatur bahwa KPU bersifat independent dan non-partisan.

 

KPU Kabupaten Sikka yang ada saat ini merupakan periode keanggotaan keempat yaitu 2019 – 2024 setelah periode pertama 2003-2008, periode kedua 2008-2013 dan periode ketiga 2014-2019 menyelesaikan masa jabatannya. Komisioner KPU Kabupaten Sikka terdiri atas para anggota yang dipilih dari orang-orang yang independen dan non-partisan partai politik. Pembentukan KPU Kabupaten Sikka sejak periode pertama dengan prasyarat demikian tidak terlepas dari aktivitas KPU masa lalu, yaitu pada Pemilu tahun 1999, dimana pada saat itu KPU beranggotakan wakil partai politik peserta Pemilu dan wakil pemerintahan. Dalam perjalanan KPU saat itu, publik melihat secara jelas bagaimana sangat kuatnya unsur kepentingan mewarnai setiap kegiatan KPU.

Atas dasar pemikiran bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bebas dari tekanan kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga penyelenggara Pemilu harus bersih dari intervensi partai politik dan pemerintah, maka DPR bersama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang secara tegas menyatakan bahwa anggota KPU terdiri dari orang-orang independen dan non-partisan. Sifat independen dan non-partisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU yang terbuka dan melalui beberapa tahapan yang sangat ketat serta dilakukan oleh Tim Seleksi independen yang terdiri dari akademisi dan profesional.

Dengan terbentuknya KPU Kabupaten Sikka periode pertama sampai sekarang yang beranggotakan 5 (lima) orang dan bukan berasal dari partai politik, diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan non-partisan serta mampu menyelenggarakan pemilu dengan tetap mengedepankan pencapaian asas-asas umum penyelenggaraan pemilu, yaitu; Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil atau sering disebut LUBER JURDIL.

Susunan Keanggotaan KPU Kabupaten Sikka dari masa ke masa adalah sebagai berikut :

PERIODE 2003-2008

  • Robi Keupung, S.E (Ketua)
  • Vinsensius Vivano Bogar, S.Fil (Anggota)
  • Yustinus Darmoyuwono, S.IP (Anggota)
  • Albertus Ben Bao, S.Sos (Anggota)
  • Thomas Aquino, S.H (Anggota)

PERIODE 2008-2013

  • Albertus Ben Bao, S.Sos (Ketua)
  • Yustinus Darmoyuwono, S.IP – C. T. Ricky Mane Pareira, S.H (PAW 2009) (Anggota)
  • Alfonsus Hilarius Ase, S.H, M.Hum (Anggota)
  • Valentino Yulianto Moan Dereng, S.H. (Anggota)
  • Theresia G. M. Dua Nurak, S.H, M.H (Anggota)

PERIODE 2014-2019

  • Vinsensius Vivano Bogar, S.Fil, S.H (Ketua)
  • Alfonsus Hilarius Ase, S.H, M.Hum (Anggota)
  • Jupri, S.E (Anggota)
  • Elsy Puspasari Kusuma Putri, S.E (Anggota
  • Yohanes Krisostomus Feri Soge (Anggota)

 

PERIODE 2019-2024

  • Yohanes Krisostomus Feri Soge (Ketua)
  • Herimanto, S.H (Anggota)
  • Jupri, S.E (Anggota)
  • Elsy Puspasari Kusuma Putri, S.E (Anggota)
  • Yuldensia Theresiana Hesty, S.E (Anggota)

Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif KPU Kabupaten Sikka dalam melaksanakan Pemilu maka dibentuk juga Sekretariat KPU Kabupaten Sikka yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tingkat Jabatan Struktural PNS Eselon IIIa. Sekretaris bertugas sebagai Kuasa Pengguna Angaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang dikelola KPU Kabupaten Sikka. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten Sikka dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian dengan tingkat Jabatan Struktural PNS Eselon IVa yaitu Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Program dan Data, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, yang masing-masing membawahi beberapa Staf, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008.

Dalam memimpin tugas Sekretariat memfasilitasi Komisioner KPU Kabupaten Sikka secara teknis dan administrative, Sekretaris KPU Kabupaten Sikka juga mengalami beberapa kali pergantian dari masa ke masa, yaitu berawal dengan Sekretaris yang dijabat oleh Ferdinandus Sinande, S.Sos (2003-2005) selanjutnya dijabat oleh Drs. Urbanus Pagan (2006-2007), selanjutnya dijabat Wilhelmus Levi, S.Sos (2007-2011), selanjutnya dijabat Matheus Thadeus, BA (2011-2017), dan terakhir pada tahun 2018 sampai dengan saat ini Sekretaris KPU Kabupaten Sikka dijabat oleh Drs. Aloysius Elwis da Rato.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 490 Kali.