Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten Sikka
a. Sekretariat KPU Kabupaten Sikka mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membantu penyusunan progam dan anggaran pemilih
- Memberikan dukungan teknis administratif
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Sikka dalam penyelenggaraan pemilu
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Sikka
- Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggung jawaban KPU kabupaten Sikka
- Membantu pelaksanaan tugas-tugaslainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Sekretariat KPU Kabupaten Sikka berwenang :
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, Prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggarakan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;
- Memberikan layanan administrasi, Ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
c. Sekretariat KPU Kabupaten Sikka berkewajiban :
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
- Memelihara arsip dan dokumen Pemilu
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Sikka.
Share this artikel :
Dilihat 472 Kali.