Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten Sikka

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten Sikka

a.    Sekretariat KPU Kabupaten Sikka mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu penyusunan progam dan anggaran pemilih
  2. Memberikan dukungan teknis administratif
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Sikka dalam penyelenggaraan pemilu
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Sikka
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggung jawaban KPU kabupaten Sikka
  8. Membantu pelaksanaan tugas-tugaslainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

b.  Sekretariat KPU Kabupaten Sikka berwenang :

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, Prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggarakan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;
  4. Memberikan layanan administrasi, Ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

c. Sekretariat KPU Kabupaten Sikka berkewajiban

  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
  2.  Memelihara arsip dan dokumen Pemilu
  3.  Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Sikka.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 472 Kali.