Visi dan Misi KPU Kabupaten Sikka
Visi
Visi Komisi Pemilihan Umum menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian program dan kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. Untuk itu visi Komisi Pemilihan Umum periode 2020 - 2024 adalah
“Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas” Sejalan dengan hal tersebut, maka pengertian mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:
- mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparasi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- profesional, memiliki arti kepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum
- integritas, memiliki arti jujur, adil, transparan dan akuntabel
Dengan demikian visi dari Komisi Pemilihan adalah untuk menciptakan Pemilu yang LUBER JURDIL.
Misi
Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan visi Komisi Pemilihan Umum periode 2020 - 2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi dengan uraian sebagai berikut:
- Membangun SDM yang kompeten sebagai upaya menciptakan penyelenggara Pemilu yang profesional
- Menyusun regulasi dibidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan
- Memperkuat kedudukan organisasi dalam ketatanegaraan
- Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khususnya mengenai kode etik penyelenggara Pemilu
- Mewudukan penyelenggara Pemilu yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan aksesibilitas