Maumere, kab-sikka.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Aula KPU Sikka, Jumat (19/12/25).
Ketua KPU Sikka, Herimanto didampingi 4 Anggota yakni, Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto C. Say, La Hajimu, Yosef Ferdianus Boy Gapo, dan Plt. Sekretaris, Samuel Desriyanto Sing dalam sambutan pembukaan menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memastikan seluruh proses PAW serta pembaruan data partai politik harus sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Selama masa jabatan anggota DPRD, tidak menutup kemungkinan muncul kondisi yang menyebabkan seseorang anggota dewan tidak dapat melanjutkan tugas. Di sinilah PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kejelasan terkait pengurusan PAW dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas”, Katanya.
Selain proses PAW, dijelaskan Herimanto, Partai politik juga diharapkan bisa mengetahui proses Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025, yakni pembaruan data keanggotaan, kepengurusan, dan dokumen partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, maka terbangun pemahaman yang sama antara KPU Sikka, Bawaslu Sikka, Pemerintah Daerah dan Partai Politik, sehingga setiap proses PAW dan pemutakhiran data partai politik dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi secara bergantian oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosef Fredianus Boy Gapo.
Dalam paparannya, Harun menjelaskan secara komprehensif mengenai Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025, mulai dari landasan regulasi, prinsip pemutakhiran berkelanjutan, hingga aspek teknis pengelolaan dan penginputan data pada aplikasi SIPOL.
“SIPOL tidak hanya berfungsi sebagai sarana administrasi kepemiluan, tetapi juga sebagai instrumen penguatan transparansi dan akuntabilitas partai politik. Ia menjelaskan jenis-jenis data dan dokumen yang wajib diperbarui, seperti kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, hingga dokumen legalitas partai politik”, tegas Harun.
Sementara itu, Yosef Fredianus Boy Gapo, dalam paparan materi, menguraikan secara detail dasar hukum PAW, syarat dan alasan dilakukannya PAW, tahapan dan prosedur pengusulan, serta peran KPU, partai politik, dan lembaga terkait lainnya dalam proses tersebut.
“Pelaksanaan PAW harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat mematuhi ketentuan PKPU guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari”, kata Yosef.
Hadir dalam kegiatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Yohanes Ariski, Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka, Y. Karmadi, Badan Kesbangpol,Konstansia Konsita, Perwakilan Partai Politik Kabupaten Sikka yang hadir yakni Parta Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP, serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan Hukum dan Pengawasan, Simon Doni Tukan bersama jajaran staf Sekretariat KPU Sikka. (humaskpusikka*/)