KPU Sikka Terima Kunjungan DPD Partai Golkar
Maumere --- Senin (27/10) Siang, Ketua KPU Sikka Herimanto, menerima kunjungan para petinggi DPD Partai Golkar Kabupaten SIkka, saat itu di ruang kerjanya ia didampingi para anggota masing-masing Harun Al Rasyid, Ignasius Irvanto Chandra Say, dan Yosef Fredianus Boy Gapo serta Plt. Sekretaris Semuel Desryanto Sing. Ketua DPD Partai Golkar Sikka, Gorgonius Nago Bapa pada kesempatannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai ajang silahturahmi partai guna berdialog terkait isu isu Kepemiluan, baik yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu maupun perbaikan-perbaikan yang akan datang. Hal hal yang didiskusikan berkaitan dengan proses tahapan pembentukan dan penyusunan Daerah Pemilihan, Sosialisasi Penyelenggara Pemilu, Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD, dan pelaksanaan teknis Dana Kampanye Pilkada, serta Pemutakhiran Data Pemilih. Pada kesempatan dialog koordinatif ini, Herimanto memaparkan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sudah dilakukan sampai dengan Triwulan Ketiga 2025, Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan, serta sosialisasi berkelanjutan KPU melalui program KPU Mengajar. Selain itu Harun Al Rasyid yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bagaimana proses penyusunan tahapan pembentukan Daerah Pemilihan yang lalu, dimana menurutnya proses yang ideal adalah melibatkan Pokja yang beranggotakan stakeholder dan pemerintah. Mantan Ketua Bawaslu Sikka ini juga menerangkan pelaksanaan Tahapan Dana Kampanye Pilkada 2024 yang lalu. Sementara itu Ignasius Irvanto Chandra Say berharap kolaborasi bersama partai dalam pendidikan politik maupun pendidikan pemilih dapat terjalin, serta ditambahkan Komisioner KPU Sikka lainnya Yosef Fredianus Boy Gapo yang menegaskan informasi publik yang dapat diakses secara terbuka melalui JDIH maupun PPID KPU Kabupaten Sikka. Diakhir dialog kedua lembaga ini berkomitmen untuk bekerjasama dalam pendidikan pemilih dan pendidikan politik demi kelangsungan demokrasi di tanah Sikka yang lebih baik dimasa mendatang. (humaskpusikka*/) ....
 
									KPU Sikka Lakukan Coktas di Kecamatan Mego dan Lela
Maumere--- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan yang berlokasi di Kecamatan Mego, Desa Ndaimbere dan Kecamatan Lela, Desa Iligai ini dipimpin Anggota KPU Sikka, La Hajimu. Kegiatan Coktas ini dilakukan untuk mencocokan Data Pemilih kategori NIK Ganda apakah kepemilikannya hanya 1 orang yang sama, dan untuk mengetahui Data Pemilih berusia lebih dari 100 tahun apakah yang bersangkutan masih masuk kategori Memenuhi Syarat ataukah Pemilih tersebut sudah menjadi anomali/ invalid dari data Turunan KPU RI. Dari hasil penelusuran dan monitoring terkini dari tim KPU Sikka, diketahui bahwa 1 orang di Desa Ndaimbere terkonfirmasi telah meninggal, sedangkan 2 orang dari Desa Iligai terkonfirmasi 1 orang meninggal dan 1 orang masih hidup. PDPB merupakan salah satu kegiatan yang harus terus dilaksanakan KPU Sikka karena merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 1 Tahun 2025. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Staf Sekretariat KPU Sikka, Fatmawati dan Antonius Hans Hendrikus. (humaskpusikka/*) ....
 
									Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan Melalui Coklit Terbatas
Maumere -- KPU Kabupaten Sikka melakukan pencocokan dan penelitian Terbatas (Coktas) dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di 4 Kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Mapitara, Nita, Nelle, dan Alok Barat, pada Selasa 14 Oktober 2025. Untuk Kecamatan Mapitara tim KPU Sikka dipimpin langsung Ketua KPU Sikka, Herimanto dengan Lokus data pemilih berada di Desa Hale. Sementara itu Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid dan Ignasius Irvanto C. Say memimpin tim yang bertugas di Kecamatan Nita dan Kecamatan Nelle. Selain itu, di Kecamatan Alok Barat lokus data Pemilih berada di Kelurahan Wuring, Hewuli dan Wolomarang, tim kerja KPU Sikka dipimpin Anggota KPU Sikka pengampu Divisi Perencanaan Data La Hajimu dan Informasi serta Yosef F. B. Gapo Dalam kerja Coktas ini KPU Sikka memastikan validasi Data Pemilih yang dikategorikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat ganda serta Pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun. NIK ganda dipastikan untuk menelusuri data Pemilih yang memiliki lebih dari satu kepemilikan NIK dan elemen data lainnya yang sama, sedangkan penelusuran terhadap data pemilih berusia lebih 100 tahun, KPU Sikka harus memastikan apakah bersangkutan benar-benar memenuhi syarat ataukah datanya sudah tidak relevan dengan validitas data yang ada. Memasuki Triwulan IV ini, KPU RI telah menurunkan data awal kepada KPU Sikka untuk dimutakhirkan dan dalam data dimaksud terdapat 6 data Pemilih dengan kategori NIK ganda dan ada 26 data Pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun. Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU SIkka, La Hajimu menjelaskan bahwa KPU Sikka sudah menelusuri sebagian besar data “bermasalah” tersebut. “Dari hasil penelusuran, kami sudah memastikan status valid dan invalid yakni 15 Pemilih dari 7 kecamatan berbeda yakni Kecamatan Talibura 1 pemilih, Kecamatan Alok 4 Pemilih, Alok Timur 4 Pemilih, Alok Barat 3 Pemilih, Nita 1 Pemilih, Nelle 1 Pemilih dan Mapitara 1 Pemilih, selanjutnya 17 Pemilih yang kami akan telusuri status keakuratan dan validitas dalam beberapa hari kedepan” jelasnya. Ia pun menambahkan bahwa kegiatan ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Turut mendampingi Pimpinan KPU Sikka, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Sikka, Corelius Mauritius M, beserta sejumlah staf yang terbagi dalam masing-masing tim kerja Coktas. (humaskpusikka*/) ....
 
									KPU Sikka Tetapkan DPB Triwulan III Tahun 2025 Sebanyak 252.539 Pemilih
Maumere--- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 252.539 dalam Rapat Pleno Terbuka, di Aula Kantor KPU Sikka (Kamis, 2/25). Jumlah pemilih ini terdiri dari 119.421 Laki-laki dan 133.118 Perempuan. Ketua KPU Sikka, Herimanto saat membuka rapat didampingi Anggota, Harun Al Rasyid, Yosef F.B Gapo, La Hajimu, Irvanto C. Say dan Plt. Sekretaris, Semuel Desriyanto Sing mengatakan Pleno rekapitulasi ini merupakan pelaksanaan PKPU 1 Tahun 2025 untuk memutakhirkan daftar pemilih untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya. "DPB hasil pemutakhiran ini digunakan untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya secara aktual" Katanya. Kegiatan kemudian dilanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, La Hajimu dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosef F.B Gapo secara bergantian. Hasil pemutakhiran DPB ini terdapat kenaikan pemilih sebanyak 7.781 pemilih. Angka ini didapat dari DPB Triwulan II (244.758) ditambah pemilih baru (10.718) dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) (2.937) pemilih. Hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Kasubag Rendatin Cornelius Mauritius M, Bawaslu Kabupaten Sikka, Muhajir Latif dan Yohanes Ariski, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Pieter L. Hege, Polres Sikka, Laurensius Lalu, Kodim 1603, Nyoman Minggu Diana, Lanal maumere, Mohamad Hasan, Kesbangpol Eka Guntherus dan staf KPU Sikka. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Triwulan III dan foto bersama. (humaskpusikka*/) ....
 
									Pengumuman Lelang Barang Milik Negara Pasca Pemilihan Umum
#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyampaikan pengumuman lelang Barang Milik Negara. Pengumuman lelang selengkapnya [KLIK DI SINI ] ....
 
									KPU Sikka Tetapkan DPB Triwulan II Sebanyak 244.758 Pemilih
Maumere- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II sebanyak 244.768 di Aula Kantor KPU Sikka dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten (Rabu, 2/7/25). Ketua KPU Sikka, Herimanto didampingi Anggota La Hajimu, Ignasius Irvanto C. Say, Harun Al Rasyd, dan Fredianus Pudja Boy dalam sambutan pembukaan mengatakan, rekapitulasi ini didasarkan pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhuran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Ini dasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dengan bersumber data hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemula (DP4) yang diturunkan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui KPU Republik Indonesia" Ungkapnya. Dijelaskan lebih lanjut, rekapitulasi sebagai upaya memelihara dan memperbaharui data pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Kegiatan dilanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi secara bergantian oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, La Hajimu dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ignaisus Irvanto C. Say. Diketahui Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II berkurang sebanyak 80 pemilih dari DPT Pemilihan terakhir. Angka ini diperoleh dari DPT Pemilihan terakhir dikurangi DPB Triwulan II, 244.758 - 244.838. Berikut rincian Daftar Pemilihan Berkekanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025. Kecamatan Paga 12.243, Mego 9.904, Lela 9.910, Nita 17.473, Alok 23.593, Palue 7.748, Nelle 4.761, Talibura 17.671, Waigete 18.456, Kewapante 11.152, Bola 8.195, Magepanda 9.843, Waiblama 6.117, Alok Barat 16.664, Alok Timur 24.511, Koting 5.119, Tanawawo 6.851, Hewokloang 7.035, Kangae 14.082, Doreng 8.873, Mapitara 5.358. Hadir dalam kegiatan, Anggota Bawaslu Sikka, Muhajir Latif dan Yohanes Ariski, Plt. Sekretaris KPU Sikka Samuel Desryanto Seng. Pejabat yang mewakili Komandan Angkatan Laut Maumere, Jodi.W, Polres Sikka, I Nyoman Suwasta, Komandan Kodim 1603 Sikka, Nyoman Minggu Diana, Kesbangpol Kabupaten Sikka, Guntherus Jie Eka parera, Dinas Kependudukan dan Catatan Kependudukan, Pieter Liman Hege, Kepala Rutan Kelas II Maumere, Milson D. Adu, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sikka bersama admin dan staf sekretariat. (humaskpusikka*/) ....
 
									Publikasi
Opini
 
								
								Oleh Herimanto Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi atau sering disebut juga pesta rakyat untuk menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara tujuan pemilu, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD yang dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22E). Landasan hukum pemilu dalam kerangka hukum Negara, telah mengatur pelaksanaan pemilihan umum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 167 Ayat (6) mengamanatkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya bahwa siklus pemilihan umum harus dimulai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang mencakup hari, tanggal, waktu pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pasal 167 Ayat (2)). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. Dengan demikian, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni 2022 atau 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (Pasal 167 Ayat (8)). Tahapan dan jadwal Pemilu Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR-RI dan Pemerintah telah melaksasanakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (7/6/2022) lalu. Ini merujuk Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak, 14 Februari 2024. Ada dua kesimpulan penting sekaligus menjadi catatan sejarah keputusan politik kenegaraan pemilihan umum di Indonesia. Pertama, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum Tahu 2024. Kedua, demi keberhasilan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu, juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024. Pasca disetujui DPR dan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia langsung menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan harmonisasi Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan diagendakan Rabu, (8/06/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (08/06/22). Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan pada hari Kamis (9/6/2022) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini hanya ada 7 pasal dan lampiran yang memuat tahapan dan jadwal. Lampiran PKPU ini pun sangat ringkas merujuk ketentuan pasal 167 ayat (4) UU No 7 tahun 2017. Tahapan pertama yang dilakukan KPU setelah peluncuran yang dilaksanakan pada Selasa (14/6/2022) yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini direncanakan mulai Selasa, 14 Juni 2022 sampai Kamis, 14 Desember 2023; Tahapan kedua yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang direncanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan disusul Tahapan keempat yakni Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Sementara Tahapan ketiga yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung sejak Jumat 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023); Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan direncanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga Kamis, 9 Februari 2023. Tahap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan mulai Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023. Sementara masa Kempanye Pemilu yang disepakati berlangsung 75 hari, mulai dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024; Kemudian menyusul Masa Tenang selama 3 hari (11 - 13 Februari 2024); Dan, Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Menyusul Rekapitulasi secara berjenjang mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Tahap penetapan hasil pemilu terdapat dua opsi untuk semua jenis pemilihan. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisiahn hasil pemilu masing-masing lembaga, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu yang bersangkutan. Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara anggota DPR dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024). Untuk DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. Peran serta dalam pemilihan umum Pemilihan umum yang demokratis mensyaratkan adanya peran serta dalam bentuk partisipasi masyarakat. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengamanatkan, KPU bertugas menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat (Pasal 12 huruf j). KPU juga berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat (Pasal 14 huruf c) yang dilaksanakan secara mutatis mutandis baik di KPU Provinsi maupun di KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia dan juga luar negeri. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan sosialisai pemilu; pendidikan politik bagi Pemilih; survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan penghitungan cepat hasil Pemilu (Pasal 448). Hal ini tentu dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat agar mengetahui tahapan pemilu, cara memilih dan pada saat yang sama dilakukan pendidikan politik ke masyarakat secara luas dan ini dilakukan sebagai salah satu tujuan utama oleh penyelenggara pemilu untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. Namun demikian, upaya mendorong partisipasi masyarakat oleh penyelenggara Pemilu harus menjadi kesadaran bersama semua unsur masyarakat pada setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Milbrath dan Goel dalam teorinya memahami partsipasi sebagai aktivitas warga Negara secara pribadi yang mencoba mempengaruhi atau mendukung pemerintahan dan politisi, termasuk pemilihan personil pemerintah dan atau tindakan-tindakan mereka. Sementara Fay Lomax Cook, Michael X. Delli Carpini dan Lawrence R. Jacobs memahami partisipasi politik sebagai tindakan (act) dari penduduk atau warga negara yang bersama-sama dengan orang lain dalam bentuk formal atau informal, muka dengan muka, melalui telpon atau intenet, untuk membicarakan atau mendiskusikan isu-isu lokal, nasional atau inetrnasional yang berkaitan dengan kepentingan public (Yakob Dere Boeng, Kerelasi antara Kualitas pemimpin politik dan partisipasi politik masyarakat pemilih 2014). Ini yang menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu untuk ikut berpartisipasi baik masyarakat umum, partai politik, pemerintah, tokoh agama, pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya. Kesiapan peserta pemilihan umum Hal yang menjadi pokok dalam pemilihan umum adalah peserta pemilihan umum. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah partai politik (Pasal 22E Ayat (3)). Sementara peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan (Pasal 22E Ayat (4)). Peserta pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A Ayat (2)). Dengan demikian, setiap partai politik atau anggota masyarakat yang ingin menjadi kontestan pemilihan umum 2024 harus secara aktif dan terus berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ini menjadi penting karena partai politik peserta Pemilihan umum adalah partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 Ayat (1)). Sementara Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pasal 222 Ayat (2)). Selain itu, syarat yang wajib dipenuhi antara lain, berstatus badan hukum sesuai dengan UU Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi; memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di partai politik tingkat pusat; memiliki anggota 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, mengajukan nama, lambing, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana kempanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU. Sementara untuk peserta Pemilu perseorangan diatur syarat dukungan minimal dengan ketentuan, provinsi yang DPT-nya 1.000.000 (satu juta) maka harus mendapat dukungan 1.000 (seribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) maka harus mendapat dukungan 2.000 (dua ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) maka harus mendapat dukungan 3.000 (tiga ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 4.000 (empat ribu) pemilih; dan Provinsi yang DPT-nya lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 5.000 (dua ribu) pemilih dan tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan (Pasal 183 Ayat (1) dan (2)). Demikian gambaran sekilas guna menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang kini mulai memasuki tahapan. *) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka periode 2019 – 2024.
 
								
								Oleh: Yohanes Krisostomus Feri Sejak terbitnya PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, kewajiban KPU untuk melakukan diseminasi informasi publik sudah ditegaskan secara eksplisit. Dalam PKPU ini juga disebutkan bahwa KPU wajib menyediakan 4 jenis informasi yakni Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat dan Informasi yang dikecualikan. Pada ruang terbatas ini, saya tidak akan masuk dalam pembahasan tentang jenis-jenis informasi publik. Saya membatasi diri pada cara bagaimana informasi publik disebarkan dan mudah dipahami oleh masyarakat. Pada pasal 13 misalnya, ditegaskan dalam ayat (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan Informasi Publik secara serta merta sekurang-kurangnya pada laman resmi dan atau papan pengumuman. Sementara pada ayat (2) disebutkan, Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketika PKPU No 1 Tahun 2015 diterbitkan, KPU Kabupaten Sikka sudah memiliki Website, tetapi tidak berfungsi. Untuk mengatasi masalah ini, tahun 2016 diputuskan untuk membuat website yang baru agar jenis-jenis informasi publik yang disebutkan di atas bisa diupload. Namun harus diakui, tampilan website ini kurang “bernyawa”. Halaman Beranda kurang menarik untuk dilirik karena beritanya jarang diupdate. Dalam sebuah rapat pleno di awal tahun 2017 diputuskan perlu ada pelatihan jurnalistik sehingga berita-berita di website KPU Sikka lebih baik dan lebih menarik bagi khalayak. Akan tetapi minat orang-orang KPU Sikka untuk mengikuti pelatihan jurnalistik itu kandas di tengah jalan. Pelatihan yang direncanakan berlangsung dalam 5 kali pertemuan, hanya berhasil sampai pertemuan ketiga dengan materi “Teknik Meliput Berita”. Dua sesi tersisa yakni “Teknik Menulis Berita” dan “Etika Menulis” tidak jadi dilaksanakan. Sebagai instruktur jurnalistik, saya memang agak kecewa. Tetapi saya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa. Saya coba menghibur diri, mungkin peserta terlalu banyak. Pasalnya, waktu rapat soal pelatihan jurnalistik itu disepakati, semua orang di Kantor KPU Sikka wajib ikut. Alasan lain yang mungkin lebih kuat, tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Tahun 2018 sudah hampir mulai. Rupanya, tidak mudah mengajak orang-orang KPU untuk menulis berita. Beragam alasan yang disampaikan. Ada yang mengatakan, dia tidak memiliki bakat menulis berita. Ada yang bilang, 5W+1H itu sebetulnya gampang, tetapi bagaimana mulai menulis berita itu yang susah. Yang lain berkelit, menulis berita itu bukan Tupoksinya. Kendati sempat kecewa, niat untuk membagikan pengetahuan dan keterampilan menulis berita muncul kembali tatkala KPU RI mengeluarkan surat perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pada 22 Maret 2021. Surat KPU RI tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Rutin pada 5 April 2021. Salah satu keputusan rapat yakni melakukan pelatihan jurnalistik yang ditajuk sebagai Kegiatan Non Dipa. Kegiatan ini dilaksanakan seminggu sekali pada setiap hari Kamis. Agar lebih efektif, peserta pelatihan dibatasi. Hanya 7 orang saja yang ikut. 2 komisioner periode pertama, 1 Kasubag, 3 CPNS dan 1 staf pendukung. Semuanya bertahan sampai materi terakhir. Dari 7 peserta pelatihan ini, hanya 2 orang yang pernah mengikuti pelatihan tahun 2017. Sementara 5 lainnya tergolong baru di Kantor KPU Sikka. Pelatihan kali ini pun lebih intensif. Usai materi di kelas, dilanjutkan dengan bimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan. Semua peserta yang ditugaskan menulis berita, harus memposting beritanya di grup WA khusus yang diberi nama: Bengkel Jurnalistik. Semua koreksi dan editing dilakukan di grup WA ini sebelum dipublikasi di Website dan semua Medsos (Facebook, Twitter, dan Instagram) milik KPU Sikka. Surat KPU RI tertanggal 22 Maret 2021 yang saya sebut di atas, dalam arti tertentu merupakan “paksaan” bagi semua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk serius belajar menulis berita. Pasalnya, dalam surat itu antara lain ditegaskan, tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan. Selain itu, disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas menghimpun, mengelola dan menyalurkan data atau informasi kehumasan yang diperlukan. Menurut hemat saya, pelatihan jurnalistik ini, walau hakekatnya merupakan “paksaan” bagi rekan-rekan Tim Kehumasan KPU Sikka untuk menulis berita, sekurangnya sudah memberikan sedikit warna atau mungkin lebih tepat “nyawa” dalam penyebaran informasi. Kegiatan penyebaran informasi pasca pelatihan jurnalistik pun mengalami cukup banyak perubahan dan semakin bervariasi. Dari segi SDM, beberapa orang sudah cukup baik menulis, sementara beberapa lainnya masih terus berlatih dengan keras. Penyebaran informasi oleh KPU Sikka ini masih berpeluang besar untuk dikembangkan. Apalagi dari segi kebijakan, KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat. Di dalam Keputusan ini misalnya disebut tentang ruang lingkup peningkatan kompetensi di bidang kehumasan. Ada cukup banyak bidang yang disebut. Menurut saya, selain jurnalistik, tiga bidang yang mungkin mendesak untuk dipelajari guna meningkatkan kompetensi kehumasan di zaman serba digital dewasa ini yakni bidang penyiaran (broadcasting), desain grafis dan videografi. *** * Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Sikka dan Mantan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Sikka periode 2014 – 2019.
 
          .png) 
					 
							 
							 
							 
							