Berita Terkini

7 PPNPN KPU Sikka Diangkat Kembali

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Sebanyak 7 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diangkat kembali untuk bekerja di Sekretariat KPU Sikka. Pengangkatan kembali ini dilakukan melalui Keputusan Sekretaris KPU NTT Nomor 32/HK.03.2/53/2022.

Ketujuh PPNPN KPU Sikka itu adalah Yohanes Joni, Agustinus Nong Muandi, Alexander Kartono, Lambertus Kamilus Lejo, Andry Sunantha Edoardus, Antonius Edison Yose dan Mario YW Gare.

Keputusan pengangkatan diserahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring oleh KPU NTT, Rabu (5/1/2022). Hadir dalam kegiatan melalui zoom meeting ini para komisioner KPU NTT, Sekretaris dan para pejabat struktural KPU NTT, para ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, para sekretaris dan sebanyak 224 PPNPN yang bekerja di  sekretariat KPU NTT dan 22 KPU kabupaten/kota.

Pada tahun-tahun sebelumnya para tenaga pendukung ini diangkat melalui Keputusan Sekretaris KPU kabupaten/kota. Tetapi untuk tertib administrasi, mulai TA 2022 ini, mereka diangkat dengan Keputusan Sekretaris KPU NTT.

Dalam sambutannya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, pengangkatan PPNPN ini merupakan  tindaklanjut Surat Edaran Sekertaris Jenderal KPU RI No 24/SDM.01/04/2021, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan sekertariat KPU propinsi dan sekertariat KPU Kabupaten/Kota.

“Agar ada tertib administrasi dan melihat ketersediaan anggaran untuk pengangkatan PPNPN ini, untuk tahun 2022 dilakukan secara terpusat oleh KPU Provinsi NTT,” kata Thomas sambil menambahkan untuk tahun ini PPNPN diangkat sebanyak 224 orang yang terdiri dari PPNPN bidang keamanan, Pengemudi dan Pramubakti dan operasional teknis, administrasi, dan tenaga pendukung lainnya.

“Kami berharap PPNPN yang sudah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu harus paham tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugasnya masin-masing, patuh kepada pimpinan dan siap untuk dievaluasi,” ujar  Dohu.

Sementara itu, Sekertaris KPU Provinsi NTT, Kusmanto Riwu Djo Naga mengatakan, PPNPN ini akan dievalusasi setiap tahun menyangkut kehadiran, sikap atau perilaku dan kinerja. Untuk itu, katanya, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota harus mengirim laporan setiap bulan ke provinsi.

“Laporan ini akan dijadikan bukti adminstrasi dan dasar pembayaran honorarium PPNPN,” kata Riwu Djo Naga. (hupmas*/)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali