KPU Sikka Perkuat Tata Kelola Lewat Pencermatan SOP PAW
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka perkuat tata kelola lewat pencermatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara daring pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Sikka, Herimato. Dalam arahan, Ia menekankan bahwa dalam penyusunan alur dan mekanisme layanan administrasi PAW Anggota DPRD harus sesuai dengan SOP Tata Naskah Dinas yang merujuk pada peraturan KPU terkait.
"Seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dengan baik alur mekanisme serta tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan PAW agar proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik serta terhindar dari potensi permasalahan hukum kemudian hari", Kata Herimanto.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa penyusunan SOP perlu mempertimbangkan mekanisme yang paling kuat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan demikian, SOP yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosef F. B. Gapo, mengharapkan agar SOP PAW yang disusun dapat menjadi panduan yang jelas sebagai dasar implementasinya lingkungan KPU Kabupaten Sikka, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Pudja berharap, melalui pencermatan SOP ini sebagai komitmen perkuat tata kelola kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir mengikuti kegiatan tersebut yakni, Anggota KPU Sikka, La Hajimu, dan Ignasius Irvanto Candra Say, Plt. Sekretaris KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing, Kasubag Teknis Penyelenggara Simon Doni Tukan, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (PKP) dan jajaran staf. (humaskpusikka*/)