Berita Terkini

Berkas Pengajuan Partai Buruh Dikembalikan

Maumere-- Berkas pengajuan bakal calon legislatif Partai Buruh Kabupaten Sikka dikembalikan oleh KPU Sikka. Hal itu dilakukan karena berkas yang ada tidak lengkap baik melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun secara manual.

Rombongan Partai Buruh yang dipimpin ketuanya, Y.S. Sefni melakukan registrasi pada pukul 23.43  atau kurang 16 menit menuju batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Ketika mereka melakukan registrasi, KPU Sikka sedang menerima dan memeriksa berkas pengajuan Partai Gelora. Partai Buruh baru dilayani pada pukul 00.25.

Setelah seremoni penyambutan secara sederhana, berkas yang dibawa Sefni yang didampingi 6 pengurus sekaligus bakal calon legislatif, diperiksa ketua dan 4 anggota KPU Sikka.

“Kami sudah memeriksa dokumen yang diserahkan Partai Buruh. Tetapi yang ada hanya surat persetujuan pencalonan dari DPP Partai Buruh dan surat pemberitahuan dari DPC Partai Buruh Kabupaten Sikka perihal Penyampaian Kendala Akses Pada Silon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jufri.

Karena dokumen yang diajukan tidak sesuai ketentuan pasal 32 ayat (2) PKPU 10/2023, juga ketentuan Surat Dinas KPU No, 476 tanggal 13 Mei 2023, maka KPU Sikka  menerbitkan Surat Tanda Pengembalian sebagaimana diatur pada pasal 40 PKPU 10/2023.

Surat Tanda Pengembalian berkas pencalonan Partai Buruh Kabupaten Sikka dilakukan oleh Ketua Yohanes Krisostomus Feri dan disaksikan Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid.  (humaskpusikka)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 423 kali