Berita Terkini

Hadiri Raker, KPU Sikka Laporkan Perkembangan PPID dan Bakohumas

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menghadiri Rapat Kerja (Raker) Penyegaran Pengelolaan Informasi Publik dan melaporkan perkembangan pengelolaan PPID dan Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan, Selasa (20/4/21). Raker yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT itu diselenggarakan secara daring, dan dihadiri 22 KPU Kabupaten/Kota. Raker ini dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu didampingi Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTT, Yosafat Koli dan Plt. Kasubbag Teknis Pemilu & Hupmas, Lusia A.D.P. Hekopung.

Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty pada kesempatan itu melaporkan, struktur pengelolaan PPID KPU Sikka sudah terbentuk sejak tahun lalu dan berbagai persyaratan administratif juga sudah dilaksanakan.“Di tahun 2020, kami memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) sebanyak 49, yang tertuang dalam surat keputusan No 34 Tahun 2020. Sedangakan di tahun 2021 ini ada penambahan DIP sebanyak 110 dengan perincian informasi berkala sebanyak 52, informasi setiap saat sebanyak 2, informasi serta merta sebanyak 56”, papar Hesty.

Hesty juga melaporkan, KPU Sikka sudah memberikan laporan pelayanan informasi publik tahun 2020 kepada Komisi Informasi Publik (KIP) NTT dengan tembusan ke KPU Provinsi NTT. Soal Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Sikka, saat ini kata Hesty, sudah terbentuk. Sementara pembuatan WA group dengan kehumasan lintas sektor sedang diupayakan. Mengenai media social untuk memberikan pelayanan informasi, Kata Hesty, saat ini sudah ada Twitter, Instagram, Facebook, Youtube dan Website. “Untuk mendukung penyebaran informasi melalui medsos ini, KPU Sikka mengadakan pelatihan Jurnalistik,” ujarnya.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, meminta agar semua Satker mempelajari secara baik dan melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. “Saya minta agar dipedomani dan betul-betul dijalankan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada,” katanya. Lebih jauh dikatakan, Tim Parmas harus mengetahui semua tahapan maupun kerja-kerja PPID dan kehumasan, dan mengupdate secara berkala semua informasi maupun kegiatan kehumasan kepada masyarakat. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 329 kali