
Kesiapan Verfak Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan, KPU Sikka Gelar Bimtek bagi PPK - PPS
Maumere--- Untuk kesiapan verifikasi faktual (Verfak) kesatu dokumen syarat dukungan Perseorangan dan penggunaan aplikasi Silonkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, menggelar Bimbingan Teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto di Aula Heinrich Puskopdit Swadaya, Jalan Litbang Wairklau Maumere, Kamis (20/06/24).
Ketua KPU Sikka dalam sambutan pembukaan didampingi anggota, Harun Al rasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, La Hajimu, dan Ignasius Irvanto Candra Say, meminta PPK dan PPS agar dalam bekerja harus cepat, terukur dan cermat untuk memastikan dokumen yang diverfikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur.
“Bapak Ibu PPK dan PPS, tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024, kita akan melaksanakan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Sikka Tahun 2024. Saya harapkan dalam bekerja nanti harus cepat karena kita melaksanakan verifikasi faktual dengan waktu yang singkat. Bekerja terukur, artinya bekerja harus tuntas sesuai waktu ditentukan. Kemudian bekerja harus secara cermat artinya bekerja dengan hati-hati, dengan iklas dan memastikan harus benar dan sesuai aturan. Disinilah managemen waktu sangat diperlukan untuk memastikan proses kerja yang cepat, terukur dan cermat” ungkap Herimanto.
Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh Harun Al Rasyid selaku Komisioner Pengampu divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam paparan materinya menjelaskan, Bimtek ini merupakan satu kesatuan proses terhadap bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024 setelah melewati tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, di mana bagi bakal calon perseorangan yang status verifikasi administrasinya memenuhi syarat (MS), dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Mantan Ketua Bawaslu Sikka ini menekankan kepada PPK dan PPS, untuk sebelum turun ke lapangan jangan lupa koordinasi kepada perangkat desa/kelurahan.
“Teman-teman, sebelum turun verifikasi faktual, jangan lupa pastikan koordinasikan dengan baik ke perangkat desa/kelurahan, ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat. Kemudian membuat jadwal perencanaan yang baik agar verfak sesuai dengan jadwal serta capaiannya’, jelasnya.
Lebih lanjut, Harun menekankan, setelah teman-teman PPS menerima lembar kerja verifikasi faktual kesatu, maka selanjutnya wajib bertemu pendukung di tempat tinggalnya dan memastikan nama, alamat dan kebenaran dokumen pendukung. Jika tidak bertemu pendukung, langkah selanjutnya koordinasikan dengan penghubung bakal pasangan calon untuk dikumpulkan. Jika ada pendukung yang yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat yang disepakati, bisa dilakukan video call atau rekaman video dengan seketika dan memperlihatkan wajah dengan menunjukan KTP-el atau identitas kependudukan lainnya.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan dua sesi yakni sesi 1 dimulai pukul 09.00-12.00 Wita dan sesi 2 dimulai pukul Pkl. 13.00-16.00 Wita dengan total 558 peserta. Untuk sesi 1 diikuti oleh 20 orang PPK dari 10 Kecamatan yakni, Kecamatan Alok, Alok Barat, Alok Timur, Kangae, Kewapante, Nita, Lela, Hewokloang, Koting, Nelle dan 240 orang PPS dari 80 Desa/Kelurahan. Lanjut untuk sesi 2 diikuti 22 orang PPK dari 11 Kecamatan yakni Kecamatan Paga, Mego, Talibura, Palue, Waigete, Bola, Magepanda, Waiblama, Tanawawo, Doreng, Mapitara dan 276 orang PPS dari 92 Desa yang mempunyai pendukung perseorangan. (humaskpusikka/*)