
Ketika Orang KPU “Dipaksa” Menulis Berita
Oleh: Yohanes Krisostomus Feri
Sejak terbitnya PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, kewajiban KPU untuk melakukan diseminasi informasi publik sudah ditegaskan secara eksplisit. Dalam PKPU ini juga disebutkan bahwa KPU wajib menyediakan 4 jenis informasi yakni Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
Pada ruang terbatas ini, saya tidak akan masuk dalam pembahasan tentang jenis-jenis informasi publik. Saya membatasi diri pada cara bagaimana informasi publik disebarkan dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Pada pasal 13 misalnya, ditegaskan dalam ayat (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan Informasi Publik secara serta merta sekurang-kurangnya pada laman resmi dan atau papan pengumuman. Sementara pada ayat (2) disebutkan, Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Ketika PKPU No 1 Tahun 2015 diterbitkan, KPU Kabupaten Sikka sudah memiliki Website, tetapi tidak berfungsi. Untuk mengatasi masalah ini, tahun 2016 diputuskan untuk membuat website yang baru agar jenis-jenis informasi publik yang disebutkan di atas bisa diupload. Namun harus diakui, tampilan website ini kurang “bernyawa”. Halaman Beranda kurang menarik untuk dilirik karena beritanya jarang diupdate.
Dalam sebuah rapat pleno di awal tahun 2017 diputuskan perlu ada pelatihan jurnalistik sehingga berita-berita di website KPU Sikka lebih baik dan lebih menarik bagi khalayak. Akan tetapi minat orang-orang KPU Sikka untuk mengikuti pelatihan jurnalistik itu kandas di tengah jalan. Pelatihan yang direncanakan berlangsung dalam 5 kali pertemuan, hanya berhasil sampai pertemuan ketiga dengan materi “Teknik Meliput Berita”. Dua sesi tersisa yakni “Teknik Menulis Berita” dan “Etika Menulis” tidak jadi dilaksanakan.
Sebagai instruktur jurnalistik, saya memang agak kecewa. Tetapi saya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa. Saya coba menghibur diri, mungkin peserta terlalu banyak. Pasalnya, waktu rapat soal pelatihan jurnalistik itu disepakati, semua orang di Kantor KPU Sikka wajib ikut. Alasan lain yang mungkin lebih kuat, tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Tahun 2018 sudah hampir mulai.
Rupanya, tidak mudah mengajak orang-orang KPU untuk menulis berita. Beragam alasan yang disampaikan. Ada yang mengatakan, dia tidak memiliki bakat menulis berita. Ada yang bilang, 5W+1H itu sebetulnya gampang, tetapi bagaimana mulai menulis berita itu yang susah. Yang lain berkelit, menulis berita itu bukan Tupoksinya.
Kendati sempat kecewa, niat untuk membagikan pengetahuan dan keterampilan menulis berita muncul kembali tatkala KPU RI mengeluarkan surat perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pada 22 Maret 2021.
Surat KPU RI tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Rutin pada 5 April 2021. Salah satu keputusan rapat yakni melakukan pelatihan jurnalistik yang ditajuk sebagai Kegiatan Non Dipa. Kegiatan ini dilaksanakan seminggu sekali pada setiap hari Kamis.
Agar lebih efektif, peserta pelatihan dibatasi. Hanya 7 orang saja yang ikut. 2 komisioner periode pertama, 1 Kasubag, 3 CPNS dan 1 staf pendukung. Semuanya bertahan sampai materi terakhir. Dari 7 peserta pelatihan ini, hanya 2 orang yang pernah mengikuti pelatihan tahun 2017. Sementara 5 lainnya tergolong baru di Kantor KPU Sikka.
Pelatihan kali ini pun lebih intensif. Usai materi di kelas, dilanjutkan dengan bimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan. Semua peserta yang ditugaskan menulis berita, harus memposting beritanya di grup WA khusus yang diberi nama: Bengkel Jurnalistik. Semua koreksi dan editing dilakukan di grup WA ini sebelum dipublikasi di Website dan semua Medsos (Facebook, Twitter, dan Instagram) milik KPU Sikka.
Surat KPU RI tertanggal 22 Maret 2021 yang saya sebut di atas, dalam arti tertentu merupakan “paksaan” bagi semua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk serius belajar menulis berita. Pasalnya, dalam surat itu antara lain ditegaskan, tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan. Selain itu, disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas menghimpun, mengelola dan menyalurkan data atau informasi kehumasan yang diperlukan.
Menurut hemat saya, pelatihan jurnalistik ini, walau hakekatnya merupakan “paksaan” bagi rekan-rekan Tim Kehumasan KPU Sikka untuk menulis berita, sekurangnya sudah memberikan sedikit warna atau mungkin lebih tepat “nyawa” dalam penyebaran informasi.
Kegiatan penyebaran informasi pasca pelatihan jurnalistik pun mengalami cukup banyak perubahan dan semakin bervariasi. Dari segi SDM, beberapa orang sudah cukup baik menulis, sementara beberapa lainnya masih terus berlatih dengan keras.
Penyebaran informasi oleh KPU Sikka ini masih berpeluang besar untuk dikembangkan. Apalagi dari segi kebijakan, KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat.
Di dalam Keputusan ini misalnya disebut tentang ruang lingkup peningkatan kompetensi di bidang kehumasan. Ada cukup banyak bidang yang disebut.
Menurut saya, selain jurnalistik, tiga bidang yang mungkin mendesak untuk dipelajari guna meningkatkan kompetensi kehumasan di zaman serba digital dewasa ini yakni bidang penyiaran (broadcasting), desain grafis dan videografi. ***
* Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Sikka dan Mantan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Sikka periode 2014 – 2019.