Berita Terkini

KPU RI Usul Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan pelaksanaan Pemilu Serentak dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 20 November 2024.

Demikian dikemukakan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam diskusi daring bertajuk “Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024” yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021).

Usul ini, kata Ilham Saputra, sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, Senin (24/5/2021) lalu. Dijelaskan, Komisi II DPR RI sudah dua kali mengadakan RDP. Pada RDP pertama, KPU RI mengusulkan dua opsi hari H Pemilu Serentak yakni tanggal 14 Februari atau 6 Maret dan pada RDP kedua baru-baru ini diusulkan pada tanggal 21 Februari 2024.

"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024," kata Ilham Saputra dalam diskusi yang dipandu Nurul Amelia dari Perludem.

Pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Ilham, pemilu digelar bulan April. Jadi, usul ini dipercepat. Apabila pada 2024 pemilu diselenggarakan di waktu yang sama, KPU khawatir sisa waktu yang ada tak cukup untuk mempersiapkan gelaran pilkada. Pasalnya, pasca-pemilu ada kemungkinan terjadi perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah. "Sehingga nanti ketika pencalonan (Pilkada) yang hitungan kami pada Agustus 2024 ini akan ada kekosongan karena belum ada hasil dari pemilu tahun 2024," ujar Ilham.

Selain  soal jadwal Pemilu yang dipercepat, kata Ilham, KPU juga mengusulkan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan. Jika usul ini disetujui, maka persiapan Pemilu dan Pilkada bisa dilakukan dengan lebih baik.

Perpanjangan tahapan Pemilu ini, jelas Ilham, akan digunakan antara lain untuk menyiapkan regulasi yang diperlukan, membenahi sistem Informasi Teknologi, menyiapkan sarana dan prasarana seperti kantor atau gudang di sebagian besar KPU Kabupaten/Kota yang belum memadai.

Ilham mengatakan, usulan tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan. "Ini belum disetujui atau belum disepakati. Ini masih draf," ujarnya.

Selain Ilham, diskusi daring itu juga menghadirkan peneliti senior  Hadar Nafis Gumay dari Netgrit dan  Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (hupmas/*)  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 351 kali