KPU Sikka Buka Pendaftaran PPK
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran kali ini dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Demikian dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Sikka, Yuldensia Theresiana Hesty, Minggu (20/11/2022).
Ya, "Pendaftaran mulai hari ini (20/11) hingga tgl 29 November," kata Hesty.
Ia mengatakan, calon anggota PPK yang ingin mendaftar bisa langsung login ke Akun SIAKBA dengan link https://siakba.kpu.go.id.
Dijelaskan, pelamar harus menyiapkan email aktif untuk membuat akun Siakba, karena akan diaktivasi akunnya melalui email yang sudah didaftar.
Hesty mengatakan, sesuai dengan pasal 84 PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc.
"SIAKBA bukan sekedar alat bantu dalam pembentukan badan adhoc. SIAKBA juga digunakan untuk memberikan informasi kepada publik terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc. Selain itu, untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan adminstrasi yang disampikan. Juga untuk memantau pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc," katanya.
Menyangkut dokumen apa saja yang perlu diunggah, Hesty mengatakan, sesuai ketentuan, pemalamar harus mengunggah surat pernyataan, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, Fotocopy Ijasah terkahir, surat pernyataan bukan anggota parpol sedikitnya 5 tahun terakhir, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit.
Pelamar juga harus mengunggah pas photo berwarna ukuran 4x6.
Lebih jauh tentang surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ada ketentuan harus menyertakan juga pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Informasi lebih lengkap, pelamar disarankan untuk membaca PKPU No 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dan Keputusan KPU No 476 tahun 2022 Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.
Selain itu, pelamar dapat berkonsultasi dengan petugas Help Desk.
"KPU Sikka menyiapkan Help Desk di sekertariat mulai tanggal 20 November s/d 29 November 2022. Pelayanan dilakukan dari hari Senin s/d minggu, jam 08.00 s/d 17.00 wita," kata Hesty.
Untuk diketahui KPU Sikka akan merekrut PPK sebanyak 105 orang untuk ditempatkan di 21 kecamatan. Masing-masing kecamatan mendapat alokasi 5 orang. (hupmas/*)