Berita Terkini

KPU Sikka Perbarui 153 Daftar Informasi Publik

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id -- Dalam mendukung pelayanan informasi publik tahun 2023 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menetapkan sebanyak 153 Daftar Informasi Publik (DIP) dalam rapat pleno rutin, Senin (27/02/2023).

DIP tersebut terdiri dari Informasi berkala sebanyak 19, Informasi Setiap Saat sebanyak 123 dan Informasi serta merta sebanyak 11. PPID KPU Sikka Semuel Desryanto Sing ketika menyampaikan rancangan DIP dalam forum rapat, mengatakan bahwa DIP untuk tahun 2023 telah dikoordinasikan dengan sub bagian terkait kemudian dikompilasi dalam formulir model PPID – A sebagai lampiran Berita Acara yang akan ditetapkan.

“Sub bagian Teknis dalam hal ini yang menangani pelayanan informasi publik telah berkoordinasi dengan sub bagian lainnya untuk menginventarisir dan mengumpulkan DIP guna kita perbarui di tahun ini," kata Semuel.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DIP sebagai kewajiban rutinitas pelayanan PPID agar lebih melengkapi instrumen layanan PPID dari waktu ke waktu.

“DIP ini sebagai instrumen Layanan desk pelayanan PPID, dan sekiranya kita akan terus mengupdate sehingga ketersediaan indormasi publik selalu terbarukan paling tidak setiap semester," jelasnya dalam rapat pleno mingguan KPU Sikka.

Untuk diketahui sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, KPU wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala pada website resmi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman, dan Pengumuman Informasi Publik secara berkala dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun atau paling singkat enam bulan sekali. (humaskpusikka)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 169 kali