KPU Sikka Terima 500 Bacaleg
Maumere-- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Sikka menerima 500 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 pasca dikeluarkannya Surat Dinas KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan No. 496/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal pengajuan kembali bakal calon akibat kendala Silon.
Demikian dikemukakan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, Sabtu (20/5/2023) di ruang kerjanya. Dijelaskan, pada masa pendaftaran calon angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwal berlangsung dari tanggal 1 – 14 Mei, jumlah bakal calon yang diajukan sebanyak 482 orang oleh 15 Parpol.
Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 495 dan 496, bertambah sebanyak 18 bakal calon. Bakal calon tambahan ini paling banyak dari Partai Buruh yang belum berhasil mendaftarkan bakal calon pada masa penerimaan.
“Partai Buruh baru mengajukan kembali tanggal 18 Mei 2023 sesuai Surat Dinas KPU No. 495. Partai ini mengajukan 16 orang bakal calon,” katanya seraya menambahkan, partai yang dipimpin Yosef Sefni ini hanya mengajukan bakal calon di Dapil Sikka 1 dan Dapil Sikka 2.
Selain Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan kembali bakal calon legiaslatif untuk melengkapi kouta sebanyak 35 orang. Sebelumnya, kedua partai ini hanya mengajukan 34 bakal calon.
“1 bakal calon dari Partai Garuda di Dapil Sikka 1 dan 1 bakal calon dari PKN di Dapil Sikka 4 yang diajukan pada tanggal 18 Mei 2023 secara manual dengan status lengkap dan diterima pada tanggal 19 Mei 2023 melalui SILON yang diawali dengan pemeriksaan data dan dokumen pengajuan bakal calon,” katanya.
Lebih lanjut, Herimanto menjelaskan, jumlah bakal calon dari masing-masing Parpol Peserta Pemilu 2024 yakni, Partai HANURA 35; PKS 35; PDIP 35; Partai Nasdem 35; PSI 35; Perindo 35; PAN 35; Partai GOLKAR 35; PKB 35; PKN 35; Partai Gerindra 35; Partai Demokrat 35; Partai GARUDA 35; Partai Gelora 19; PPP 10; dan Partai 16.
Secara keseluruhan jumlah pengajuan bakal calon oleh Parpol peserta Pemilu 2024 yakni 500 bakal calon dari 16 partai politik dengan rincian, bakal calon perempuan sebanyak 174 orang dan bakal calon laki-laki sebanyak 326 orang.
Untuk sebaran bakal calon perempuan, yakni : Dapil Sikka 1, 55 orang; Sikka 2, 38 orang; Sikka 3, 43 orang, dan Sikka 4, 38 orang.
Pada tahapan pengajuan bakal calon ini, yang diperiksa yakni, surat pengajuan partai politik. Kedua, daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pimpinan partai politik, dan ketiga dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diinput melalui SILON sebagaimana ketentuan PKPU 10 Tahun 2023.
Selanjutnya sesuai jadwal tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon untuk memastikan kebenaran dan kegandaan pencalonan. (*humaskpusikka)