
KPU Sikka Terima Hibah Tanah dari Pemda
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akhirnya menerima hibah tanah seluas 3.294 meter persegi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka, Senin (27/12/21).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH, dalam keterangannya kepada media.
“Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Serah Terima Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dilakukan oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dan diserahkan langsung oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si,” kata Herimanto.
Dia menjelaskan, turut hadir dalam acara penandatanganan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sikka, Herimanto, SH dan Sekretaris KPU Sikka, Drs. Aloysius Elwis da Rato.
Bupati Sikka dalam arahnya menyampaikan, hibah barang milik aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka ini telah melalui proses dan mekanisme untuk menghindari kecemburuan diantara penerima hibah.
Selain KPU Sikka ada sejumlah pihak lain yang juga mendapat hibah dari Pemda Sikka, antara lain Polres Sikka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sikka, dan Keuskupan Maumere.
Sebelumnya, KPU Sikka telah mengajukan permohonan hibah tanah yang di atasnya telah dibangun Kantor KPU Sikka pada 7 April 2021. Surat permohonan itu ditujukan kepada Bupati Sikka dan Pimpinan DPRD Sikka.
Herimanto menjelaskan, pengajuan permohonan hibah ini merujuk pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 177/KU.07-Kpt.KPU/III/2021 tentang Perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 364/KU.07-Kpt./KPU/VII/2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai informasi, Kantor KPU Sikka selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang pada 3 Mei 2010 dan sejak itu digunakan oleh KPU Sikka dengan status tanah Pinjam Pakai selama 5 tahun. Perjanjian Pinjam Pakai itu diperpanjang pada masa pemerintahan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera dengan masa berlaku dari 8 Juni 2016 hingga 7 Juni 2021. Sebelum perjanjian Pinjam Pakai berakhir, KPU Sikka mengajukan permohonan hibah pada 7 April 2021. (hupmas/*)