KPU Sikka Verifikasi Faktual Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan faktualisasi Data Pemilih berkelanjutan dari tanggal 2 maret s/d 4 maret 2021 dengan berkunjung ke beberapa desa yang ditemukan data pemilih ganda. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Penelusuran faktual di lapangan yang dilakukan KPU Sikka dengan memperhatikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, hasilnya ditemukan adanya data kependudukan yang ganda sejumlah 19 orang yg tersebar di beberapa Kecamatan dan Desa.
Menurut ketua Divisi Program Perencanaan dan Data Ibu Elsy Puspasari Kusuma Putri, SE atau yang biasa disapa Elsy, menyampaikan bahwa “data ganda ini merupakan data orang yang ada kesamaan pada elemen data NIK, No KK serta kesamaan nama, setelah kami dilakukan penelusuran melalui Aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, ditemukan 2 orang data pemilih yang valid sedangkan 17 orang orang data pemilih invalid sehingga disepakati untuk dilakukan faktualisasi langsung ke desa” jelasnya.
Lebih lanjut Elsy menyampaikan Faktualisasi data pemilih dilakukan dengan turun langsung ke Desa oleh beberapa Komisioner dan staf data dan langsung bertemu aparat desa untuk memastikan kembali data ganda NIK tersebut apakah benar pemilih yang bersangkutan ada dan menetap di wilayah sesuai domisil yang tertera di KTP, dan memastikan kembali NIK dan No KK yg valid agar bisa di akomodir kembali di dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Februari 2021. Dari penelusuran ini ditemukan 9 (Sembilan) orang yang sudah valid data kependudukannya dan sisanya 11 (sebelas) orang yang belum dilakukan faktualisasi dikarenakan ketika melakukan penelusuran faktual terkendala oleh akses jalan yang terputus untuk menuju kebeberapa desa dan cuaca yang tidak memungkinkan untuk menuju ke bagian pulau di kecamatan Alok Timur sehingga mengakibatkan terhambatnya proses faktualisasi data pemilih secara menyeluruh. (hupmas/*)