
Menyongsong Pemilu Serentak 2024
Oleh Herimanto
Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi atau sering disebut juga pesta rakyat untuk menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara tujuan pemilu, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD yang dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22E).
Landasan hukum pemilu dalam kerangka hukum Negara, telah mengatur pelaksanaan pemilihan umum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 167 Ayat (6) mengamanatkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya bahwa siklus pemilihan umum harus dimulai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang mencakup hari, tanggal, waktu pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Pasal 167 Ayat (2)).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. Dengan demikian, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni 2022 atau 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (Pasal 167 Ayat (8)).
Tahapan dan jadwal Pemilu
Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR-RI dan Pemerintah telah melaksasanakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (7/6/2022) lalu. Ini merujuk Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak, 14 Februari 2024. Ada dua kesimpulan penting sekaligus menjadi catatan sejarah keputusan politik kenegaraan pemilihan umum di Indonesia.
Pertama, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum Tahu 2024. Kedua, demi keberhasilan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu, juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Pasca disetujui DPR dan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia langsung menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan harmonisasi Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan diagendakan Rabu, (8/06/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (08/06/22).
Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan pada hari Kamis (9/6/2022) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ini hanya ada 7 pasal dan lampiran yang memuat tahapan dan jadwal. Lampiran PKPU ini pun sangat ringkas merujuk ketentuan pasal 167 ayat (4) UU No 7 tahun 2017.
Tahapan pertama yang dilakukan KPU setelah peluncuran yang dilaksanakan pada Selasa (14/6/2022) yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini direncanakan mulai Selasa, 14 Juni 2022 sampai Kamis, 14 Desember 2023; Tahapan kedua yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang direncanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan disusul Tahapan keempat yakni Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Sementara Tahapan ketiga yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung sejak Jumat 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023); Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan direncanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga Kamis, 9 Februari 2023.
Tahap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan mulai Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023.
Sementara masa Kempanye Pemilu yang disepakati berlangsung 75 hari, mulai dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024; Kemudian menyusul Masa Tenang selama 3 hari (11 - 13 Februari 2024); Dan, Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Menyusul Rekapitulasi secara berjenjang mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Tahap penetapan hasil pemilu terdapat dua opsi untuk semua jenis pemilihan. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisiahn hasil pemilu masing-masing lembaga, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu yang bersangkutan. Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara anggota DPR dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024). Untuk DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Peran serta dalam pemilihan umum
Pemilihan umum yang demokratis mensyaratkan adanya peran serta dalam bentuk partisipasi masyarakat. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengamanatkan, KPU bertugas menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat (Pasal 12 huruf j). KPU juga berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat (Pasal 14 huruf c) yang dilaksanakan secara mutatis mutandis baik di KPU Provinsi maupun di KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia dan juga luar negeri.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan sosialisai pemilu; pendidikan politik bagi Pemilih; survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan penghitungan cepat hasil Pemilu (Pasal 448). Hal ini tentu dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat agar mengetahui tahapan pemilu, cara memilih dan pada saat yang sama dilakukan pendidikan politik ke masyarakat secara luas dan ini dilakukan sebagai salah satu tujuan utama oleh penyelenggara pemilu untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Namun demikian, upaya mendorong partisipasi masyarakat oleh penyelenggara Pemilu harus menjadi kesadaran bersama semua unsur masyarakat pada setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Milbrath dan Goel dalam teorinya memahami partsipasi sebagai aktivitas warga Negara secara pribadi yang mencoba mempengaruhi atau mendukung pemerintahan dan politisi, termasuk pemilihan personil pemerintah dan atau tindakan-tindakan mereka.
Sementara Fay Lomax Cook, Michael X. Delli Carpini dan Lawrence R. Jacobs memahami partisipasi politik sebagai tindakan (act) dari penduduk atau warga negara yang bersama-sama dengan orang lain dalam bentuk formal atau informal, muka dengan muka, melalui telpon atau intenet, untuk membicarakan atau mendiskusikan isu-isu lokal, nasional atau inetrnasional yang berkaitan dengan kepentingan public (Yakob Dere Boeng, Kerelasi antara Kualitas pemimpin politik dan partisipasi politik masyarakat pemilih 2014).
Ini yang menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu untuk ikut berpartisipasi baik masyarakat umum, partai politik, pemerintah, tokoh agama, pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya.
Kesiapan peserta pemilihan umum
Hal yang menjadi pokok dalam pemilihan umum adalah peserta pemilihan umum. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah partai politik (Pasal 22E Ayat (3)). Sementara peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan (Pasal 22E Ayat (4)). Peserta pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A Ayat (2)).
Dengan demikian, setiap partai politik atau anggota masyarakat yang ingin menjadi kontestan pemilihan umum 2024 harus secara aktif dan terus berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ini menjadi penting karena partai politik peserta Pemilihan umum adalah partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 Ayat (1)). Sementara Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pasal 222 Ayat (2)).
Selain itu, syarat yang wajib dipenuhi antara lain, berstatus badan hukum sesuai dengan UU Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi; memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di partai politik tingkat pusat; memiliki anggota 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, mengajukan nama, lambing, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana kempanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU.
Sementara untuk peserta Pemilu perseorangan diatur syarat dukungan minimal dengan ketentuan, provinsi yang DPT-nya 1.000.000 (satu juta) maka harus mendapat dukungan 1.000 (seribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) maka harus mendapat dukungan 2.000 (dua ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) maka harus mendapat dukungan 3.000 (tiga ribu) pemilih; Provinsi yang DPT-nya lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 4.000 (empat ribu) pemilih; dan Provinsi yang DPT-nya lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) maka harus mendapat dukungan 5.000 (dua ribu) pemilih dan tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan (Pasal 183 Ayat (1) dan (2)).
Demikian gambaran sekilas guna menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang kini mulai memasuki tahapan.
*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka periode 2019 – 2024.