
PPID KPU Sikka Laporkan Layanan Informasi 2021
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Mengawali tahun 2022, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sikka melaporkan hasil pelayanan informasi publik tahun layanan 2021 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT.
PPID KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing mengatakan hal itu, saat ditemui petugas pemberitaan KPU Sikka di sela-sela aktifitas rutinnya sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di Kantor KPU Sikka, Senin (03/01/2022).
“Laporan ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum”, jelasnya. Dia mengatakan, dalam pasal 46 PKPU No 1/2015 itu disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan salinan laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Informasi Publik.
“Kami sudah kirimkan softfile laporan via email ke KI NTT, juga ke KPU Provinsi sebagai laporan hierarki Lembaga, dan untuk hardcopy dikirim via jasa pengiriman” ungkap Samuel.
Untuk diketahui, pada 11 November 2021 lalu, KPU Sikka menerima penghargaan dari Komisi Informasi atas prestasi sebagai Badan Publik Vertikal Cukup Informatif di lingkup Provinsi NTT untuk tahun layanan 2020.
Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ketika dihubungi mengatakan, layanan informasi publik di KPU Sikka perlu ditingkatkan terus, baik kuantitas maupun kualitasnya.
“Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 nanti, kita perlu persiapkan diri lebih baik lagi. Layanan Informasi publik kita harus lebih profesional, termasuk bagaimana menghadapi informasi bohong atau hoax,” katanya.
Sementara itu atasan PPID, Aloysius Elwis da Rato berharap penyampaian informasi PPID kepada publik harus utuh dilakukan agar derajat kepercayaan publik terhadap lembaga KPU juga meningkat dan pada akhirnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin baik dan berkualitas.
“informasi yang disampaikan PPID ke Publik harus utuh baik informasi Kepemiluan maupun Informasi Kelembagaan KPU” kata Elwis yang juga Sekretaris KPU Sikka ini. (hupmas/*)