
Publik Miliki Kedaulatan Mendapat Informasi
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Selain memiliki kedaulatan dalam memberikan hak pilih, publik juga memiliki kedaulatan dalam mendapatkan informasi. Karena itu, KPU perlu memberikan pelayanan yang semakin baik.
Demikian ditegaskan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika memberikan materi pada Webinar yang diadakan oleh KPU RI, Kamis (12/8/2021) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Raka Sandi mengatakan, KPU terus merespon dan mengupayakan hal-hal yang tertuang dalam regulasi pelayanan informasi publik. Aspek elektoral dan non elektoral harus dilaksanakan sesuai aturan sehingga membangun kepercayaan publik kepada KPU.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP), Gede Narayana juga ikut menjadi narasumber pada webinar tersebut. Ia memaparkan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan lembaga publik, termasuk dalam hal ini KPU. Lebih lanjut Ia memaparkan tranparansi dan akuntabilitas dari lembaga publik juga menjadi tolak ukur tingkat trust dari publik. PPID ini yang kemudian menjadi alat sekaligus garda terdepan dari lembaga publik dalam memberikan pelayan kepada publik.
Dalam memberikan pelayanan informasi publik terkait kelembagaan maupun kepemiluan KPU harus selalu berpegang pada prinsip keterbukaan dan kejujuran serta percepatan sehingga dapat berjalan beriringan dengan prinsip good governance. Pada akhirnya dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terpenuhi dengan indikator partisipasi masyarakat yang tinggi.
Sementara itu Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya ketika membuka kegiatan webinar mengatakan, KPU sebagai lembaga publik terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada publik secara cepat, tepat dan transparan.
“KPU terus berbenah dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan informasi terkait pemilu maupun pemilihan kepada masyarakat secara valid dan informatif”, papar Ilham.
Untuk diketahui PPID dalam menjalankan tugas mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) melibatkan lintas sektor sehingga terintergrasi dan didukung dengan sistem yang baik. Tentu ini menjadi suatu tantangan tersendiri bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar mampu menghadirkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir sebagai peserta pada webinar ini adalah para komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Kabag/Kasubag Teknis/Hupmas dari 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota. (hupmas/*)