
Ukur Keterbukaan Informasi, KPU Kabupaten Diminta Lakukan Penilaian Mandiri
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Untuk mengukur sejauh mana keterbukaan informasi badan publik, semua KPU Kabupaten/Kota di NTT diminta untuk melakukan penilaian mandiri. Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) penyusunan Self Assessment Quesioner (SAQ) yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT secara virtual, Senin (29/8/2022).
Kegiatan Rakor ini merupakan tindak lanjut terhadap permintaan Komisi Informasi Provinsi NTT untuk persiapan pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik di NTT tahun 2022.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutannya mengatakan, SAQ merupakan sebuah Tools monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik untuk melihat dan mengukur sejauh mana keterbukaan informasi yang sudah dilakukan oleh KPU selaku badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“SAQ merupakan bentuk penilaian dari Komisi Informasi Publik untuk melihat sejauhmana hasil dari keterbukaan informasi yang kita lakukan sebagai badan publik dengan data dukungnya sebagai pembuktian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kita kepada masyarakat,” kata Dohu.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman atas pengisian Self Assessment Quisioner yang dikirim oleh Komisi Informasi Provinsi NTT untuk persiapan Pemeringkatan Badan Publik di Provinsi NTT tahun 2022.
Dia menjelaskan, untuk KPU Kabupaten/Kota yang belum ada pelayanan informasi publik dan baru aktivasi akun PPID harus segera mengupload data-data dukungnya dengan melampirkan alamat situs/portal.
“Kita dikasih waktu untuk pengisian SAQ sampai tanggal 9 September 2022 dengan Pengembalian SAQ dari Badan Publik kepada Tim Penilai dalam bentuk Hard file dan/atau Soft file. Keterlambatan pengembalian atau stempel pos melebihi tanggal dan waktu yang ditetapkan maka kuesioner penilaian mandiri tidak diproses,” kata Koli.
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU NTT, Agustinus Ola Paon ini dihadiri oleh para ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM dari 22 KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan operator PPID.
Hadir mewakili KPU Sikka, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yuldensia Thersiana Hesty, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Semuel Desryanto Sing, dan Operator PPID, Permata Yulianti. (hupmas/*)