404 Bacaleg DPRD Sikka Belum Memenuhi Syarat
Maumere-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka telah menetapkan status bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusulkan 16 Partai Politik untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam Rapat Pleno penetapan status hasil verifikasi administrasi, Jumat (23/5/2023), sebanyak 404 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 96 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Rapat Pleno penetapan status ini dipimpin Ketua Yohanes Krisostomus Feri dan dihadiri 4 Komisioner lainnya yakni Elsy Puspasari Kusuma Putri, Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty.
Sesuai ketentuan PKPU 10/2023, setiap parpol peserta Pemilu 2024 berhak mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen jumlah kursi DPRD yang ada. Jika 16 parpol di Sikka mengajukan masing-masing 35 bacaleg, maka jumlahnya sebanyak 560 orang. Tetapi de fakto pada saat pendaftaran yang digelar pada 1 Mei hingga 14 Mei lalu, total bacaleg yang diajukan parpol di Sikka sebanyak 500 orang.
Dari data yang ada, 13 parpol mengajukan 100 persen jumlah kursi, sementara 3 parpol lain tidak memenuhi kuota yang ada. Ketiga partai itu yakni Partai Gelora hanya mengajukan 19 bacaleg, Partai Buruh 16 bacaleg dan PPP hanya mengajukan 10 bacaleg.
Kegiatan verifikasi administrasi ini dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. “Setelah verifikasi kita peroleh data sebanyak 404 bacaleg mendapat status belum memenuhi syarat (BMS) dan 96 mendapat status memenuhi syarat (MS). Total bacaleg kita sebanyak 500 orang,” kata Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Semuel Desryanto Sing.
Hasil verifikasi administrasi yang telah ditetapkan ini diserahkan kepada parpol, Sabtu (24/5/2023) untuk diperbaiki. Jadwal perbaikan dokumen persyaratan calon dijadwalkan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (humaskpusikka)