Berita Terkini

Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan Melalui Coklit Terbatas

Maumere -- KPU Kabupaten Sikka melakukan pencocokan dan penelitian Terbatas (Coktas) dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di 4 Kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Mapitara, Nita, Nelle, dan Alok Barat, pada Selasa 14 Oktober 2025. 

Untuk Kecamatan Mapitara tim KPU Sikka dipimpin langsung Ketua KPU Sikka, Herimanto dengan Lokus data pemilih berada di Desa Hale. Sementara itu Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid dan Ignasius Irvanto C. Say memimpin tim yang bertugas di Kecamatan Nita dan Kecamatan Nelle. Selain itu, di Kecamatan Alok Barat lokus data Pemilih berada di Kelurahan Wuring, Hewuli dan Wolomarang, tim kerja KPU Sikka dipimpin Anggota KPU Sikka pengampu Divisi Perencanaan Data La Hajimu dan Informasi serta Yosef F. B. Gapo

Dalam kerja Coktas ini KPU Sikka memastikan validasi Data Pemilih yang dikategorikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat ganda serta Pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun. NIK ganda dipastikan untuk menelusuri data Pemilih yang memiliki lebih dari satu kepemilikan NIK dan elemen data lainnya yang sama, sedangkan penelusuran terhadap data pemilih berusia lebih 100 tahun, KPU Sikka harus memastikan apakah bersangkutan benar-benar memenuhi syarat ataukah datanya sudah tidak relevan dengan validitas data yang ada. 

Memasuki Triwulan IV ini, KPU RI telah menurunkan data awal kepada KPU Sikka untuk dimutakhirkan dan dalam data dimaksud terdapat 6 data Pemilih dengan kategori NIK ganda dan ada 26 data Pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun. 

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU SIkka, La Hajimu menjelaskan bahwa KPU Sikka sudah menelusuri sebagian besar data “bermasalah” tersebut. 

“Dari hasil penelusuran, kami sudah memastikan status valid dan invalid yakni 15 Pemilih dari 7 kecamatan berbeda yakni Kecamatan Talibura 1 pemilih, Kecamatan Alok 4 Pemilih, Alok Timur 4 Pemilih, Alok Barat 3 Pemilih, Nita 1 Pemilih, Nelle 1 Pemilih dan Mapitara 1 Pemilih, selanjutnya 17 Pemilih yang kami akan telusuri status keakuratan dan validitas dalam beberapa hari kedepan” jelasnya. Ia pun menambahkan bahwa kegiatan ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Turut mendampingi Pimpinan KPU Sikka, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Sikka, Corelius Mauritius M, beserta sejumlah staf yang terbagi dalam masing-masing tim kerja Coktas. (humaskpusikka*/)

350

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 300 kali