Bukan Sekadar Administrasi : Catatan Kritis atas Pemutakhiran Data Partai Politik
Oleh Harun Al Rasyid, M.Pd
Administrasi sebagai Fondasi Demokrasi Elektoral
Salah satu kelemahan demokrasi elektoral di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kedisiplinan aktor politik dalam menjalankan kewajiban administratifnya. Pemutakhiran data partai politik merupakan contoh paling nyata. Meski kerap dipersepsikan sebagai urusan teknis dan prosedural, kelalaian dalam memperbarui data justru sering menjadi sumber persoalan serius dalam proses demokrasi elektoral.
Dalam perspektif ilmu politik, demokrasi elektoral bertumpu pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi. Mada Sukmajati dalam Pemilu dan Demokrasi Lokal (2014) menegaskan bahwa kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh kompetisi politik, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan aktor-aktor politik dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan dapat diverifikasi. Administrasi yang rapi dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi integritas proses demokrasi.
Prinsip ini sejalan dengan kerangka hukum pemilu Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu, dengan menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1).
Partai Politik sebagai Institusi Publik
Partai politik bukan organisasi privat biasa. Ia merupakan institusi publik yang memperoleh mandat konstitusional, akses terhadap keuangan negara, serta hak eksklusif dalam rekrutmen kekuasaan melalui pemilu. Karena itu, tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas administrasi seharusnya melekat sepanjang waktu, bukan hanya menjelang tahapan pemilu.
Firman Noor dalam Institutional Reform of Political Parties in Indonesia (2015) menekankan bahwa lemahnya tata kelola internal partai politik sering kali bermuara pada rendahnya kepercayaan publik. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan partai menjaga konsistensi data organisasi, mulai dari kepengurusan, domisili kantor, hingga keanggotaan.
Kewajiban administratif tersebut sesungguhnya telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f UU Pemilu, yang mengatur syarat kepengurusan berjenjang, keberadaan kantor tetap, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan. Artinya, sejak awal undang-undang telah menempatkan data partai politik sebagai elemen substantif demokrasi, bukan sekadar formalitas.
Namun dalam praktik, pemutakhiran data partai politik masih sering diperlakukan sebagai agenda musiman, aktif ketika tahapan pemilu dimulai, lalu diabaikan setelah pemilu usai. Pola ini menunjukkan bahwa administrasi belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari etika demokrasi.
Kepentingan KPU atas Data yang Akurat dan Mutakhir
Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkepentingan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berdiri di atas data yang akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang mutakhir, berbagai tahapan krusial mulai dari verifikasi partai politik peserta pemilu, pencalonan, hingga penetapan hasil berpotensi menghadapi persoalan hukum dan krisis legitimasi.
Kewenangan KPU untuk memastikan pemenuhan persyaratan administratif partai politik ditegaskan dalam Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen kepesertaan pemilu.
Ketentuan undang-undang ini kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 5 ayat (1) PKPU tersebut secara eksplisit mewajibkan partai politik menyampaikan dan memperbarui data persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam konteks ini, SIPOL tidak dirancang sekadar sebagai alat bantu teknis, melainkan sebagai pondasi administratif demokrasi elektoral yang menjamin kepastian data dan kesetaraan perlakuan antarpartai.
Pemutakhiran Berkelanjutan dan Dasar Regulatifnya
Regulasi pemilu telah memberi arah yang jelas mengenai pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa data kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan merupakan dokumen yang wajib dijaga keakuratannya dan diperbarui oleh partai politik.
Pendekatan pemutakhiran berkelanjutan ini diperkuat kembali dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menegaskan SIPOL sebagai basis data resmi KPU dalam seluruh proses administrasi kepesertaan partai politik.
Didik Supriyanto dalam Membangun Demokrasi Elektoral (2014) menyebutkan bahwa sebagian besar sengketa pemilu di Indonesia bersumber dari lemahnya administrasi kepemiluan, termasuk data peserta pemilu. Karena itu, pemutakhiran data bukan semata kewajiban partai, tetapi juga instrumen pencegahan konflik pemilu.
Belajar dari Sengketa dan Pengalaman Empiris Daerah
Pengalaman pemilu dan pemilihan di berbagai daerah, termasuk di tingkat kabupaten, menunjukkan bahwa banyak sengketa proses berakar pada persoalan data: kepengurusan ganda, alamat kantor yang tidak jelas, atau struktur organisasi yang tidak lagi eksis secara faktual.
Padahal, Petunjuk Teknis KPU tentang Pengelolaan SIPOL telah mengatur secara rinci tanggung jawab admin partai politik, mekanisme pembaruan data, serta prinsip kejujuran dan keterlacakan data. Ketika petunjuk teknis ini tidak dijalankan secara konsisten, persoalan administratif yang sederhana berubah menjadi konflik hukum yang menyita energi penyelenggara, peserta pemilu, dan lembaga peradilan.
SIPOL, Transparansi, dan Pengawasan Publik
Dari sudut pandang penyelenggara teknis pemilu, SIPOL dipandang sebagai sarana membangun keterbukaan dan akuntabilitas. Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa SIPOL digunakan KPU sebagai dasar dalam seluruh proses verifikasi partai politik, sehingga data di dalamnya bersifat terbuka untuk diawasi oleh Bawaslu dan publik.
Sebagaimana ditegaskan Surbakti (2013), transparansi administrasi merupakan bagian dari integritas elektoral. Dalam kerangka ini, SIPOL berfungsi bukan hanya sebagai instrumen verifikasi, tetapi juga sebagai mekanisme integritas pemilu.
Kapasitas Partai dan Tanggung Jawab Organisasi
Tidak dapat dimungkiri bahwa kapasitas administratif partai politik tidak selalu sama, terutama di tingkat daerah. Karena itu, KPU secara berkelanjutan melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pendampingan, sebagaimana juga diamanatkan dalam berbagai juknis kepemiluan.
Namun perlu ditegaskan, keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Sistem telah disiapkan, regulasi telah ditetapkan, dan ruang komunikasi selalu terbuka. Pada titik ini, yang dibutuhkan adalah kemauan politik internal partai untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib.
Pemutakhiran Data sebagai Indikator Kesehatan Partai
Lebih jauh, pemutakhiran data secara berkelanjutan mencerminkan kualitas tata kelola internal partai politik. Partai yang tertib administrasi umumnya memiliki mekanisme organisasi yang berjalan, komunikasi internal yang sehat, serta kepemimpinan yang responsif.
Dengan demikian, SIPOL dapat dibaca tidak hanya sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai indikator kesehatan organisasi partai politik dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.
Menutup Celah Rapuh Demokrasi
Pemutakhiran data partai politik seharusnya menjadi budaya organisasi, bukan sekadar kepatuhan menjelang verifikasi. Jika partai politik ingin dipercaya publik, maka transparansi harus dimulai dari hal paling dasar: kejujuran dan kedisiplinan dalam menyajikan data tentang dirinya sendiri.
Demokrasi tidak runtuh karena kurangnya aturan, tetapi karena kelalaian dalam menjalankannya. Ketika data partai politik dibiarkan usang, demokrasi menjadi rapuh, mudah disengketakan, mudah diperdebatkan, dan mudah kehilangan legitimasi. Karena itu, merawat demokrasi tidak selalu membutuhkan gebrakan besar. Terkadang, ia cukup dimulai dari disiplin memperbarui data secara konsisten dan bertanggung jawab.
*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.