Berita Terkini

KPU Sikka Lakukan Internalisasi Peraturan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

Maumere, kab-sikka.kpu.gi.id.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Internalisasi Peraturan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Sikka, Selasa (3/1/26). 

Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam arahan pembuka menyampaikan bahwa, proses dan mekanisme perlu diketahui secara internal tugas dan tanggung jawab setiap petugas yang melaksanakan secara benar. 

“Kegiatan ini untuk memastikan kembali alur kerja atau pengelolaan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai lembaga layanan publik, kita perlu memastikan informasi mana yang dikecualikan dan mana yang tidak dikecualikan”, tambah Herimanto. 

Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Jessy M.M Peni Hayon dan Staf Bagian Teknis Hukum, Kevin Dimas Sareong.

Jessy menjelaskan bahwa, kegiatan ini sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) sehingga informasi yang keluar dari KPU satu pintu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ditambahkan Jessy, ini juga merupakan mitigasi sengketa informasi, dan akuntabilitas kerja dengan pelayanan yang seragam dan standar juga perlindungan hukum bagi petugas yang melaksanakan. 

“Poin perubahan yakni, PKPU 22 Tahun 2023 menjadi aspek fondasi prosedur dasar, sedangkan poin perubahan di PKPU 4 Tahun 2025, fokus utama optimalisasi digital dan sinkronisasi undang-undang perlindungan data pribadi”, Jelas Jessy. 

Jessy menambahkan, untuk metode layanan berdasarkan PKPU Nomor 4, terintegrasi ke dalam sistem nasional dengan tidak menggunakan kertas (paperless). Kemudian akurasi data detail informasi dikecualikan dengan menggunakan hasil uji konsekuensi terbaru dan juga perubahan pada struktur PPID.

Kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Staf Bagian Teknis Hukum, Kevin Dimas Sareong yang menguraikan poin-poin perubahan secara detail antara PKPU 22 tahun 2023 ke dalam PKPU 4 Tahun 2025. 

Peserta yang mengikuti kegiatan, Anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, La Hajimu, Yosef F.B. Gapo, Ignasius I. C. Say, Plt. Sekretaris, Samuel Desryanto Sing, Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Simon Doni Tukan, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Cornelius Mauritius beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). (humaskpusikka*/)

    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali