Berita Terkini

KPU Sikka ikuti Rakor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tahun 2026

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Utama KPU Republik Indonesia pada Jumat (30/2/26). Tujuan kegiatan yakni meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Hadir mewakili KPU Kabupaten Sikka, Kadiv Hukum dan Pengawasan Yosef Fredianus B. Gapo serta staf ASN Sub Bagian Hukum Jessy M.M Peni Hayon.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita dalam sambutan mengatakan bahwa maturitas SPIP sangat penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
 
“Diharapkan semua tahapan dari proses perencanaan, penetapan tujuan, proses pelaksanaan bisa berjalan dengan baik, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas”, Kata Iffa. 

Iffa juga tidak menampik bahwa dalam pelaksanaan SPIP ada hambatan dan kelemahan yang nantinya akan di lakukan kontrol dan evaluasi untuk mematangkan pengendalian maturitas SPIP. Point penting, harus efektif dan efisien, laporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan "Ujarnya'

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Overview SPIP Terintegrasi yakni kerangka kerja pengendalian yang saling berkaitan. Kemudian mekanisme Penilaian yakni tata cara penilaian mandiri untuk mengukur tingkat maturitas (kematangan) organisasi dan pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP. 

Peserta kegiatan yakni, seluruh jajaran KPU, Satgas SPIP, Para Ketua Divisi   Hukum dan Pengawasan Provinsi,  Ketua Divisi   Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pejabat struktural dan fungsional lingkup sekretariat KPU. (humaskpusikka*/)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali