Berita Terkini

KPU Sika Mengikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Sebagai Unsur Komunikasi Resmi

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Tata naskah dinas menjadi salah satu unsur komunikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini merupakan optimalisasi kinerja kesaharian internal untuk penguatan kelembagaan tentang proses kerja sebuah tata naskah dinas. 

Demikian disampaikan Pelaksana Harian Ketua KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak dalam arahan pembuka didampingi Plh. Pelaksana Tugas, Sekretaris KPU NTT, Aryans T. Fanu dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Maria E. Silla. 

Dalam sambutannya, Kenz juga menyampaikan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait tata cara naskah dinas yang dimana sesuai dengan Peraturan KPU. 

Sementara Aryans, menambahkan bahwa tata naskah dinas bukan sekedar surat menyurat tetapi salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, akuntabel dan efektif. 

Aryans menjelaskan, tata naskah dinas sangat penting dan harus disesuikan dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 serta Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024.

Hadir mewakili KPU Sikka, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu, Dian Sinagula beserta jajaran Staf, Yuliana Lya Claudya, Yohanes M. Vianey Yovi, Fatmawati, Antonius Hans Hendrikson, Theresa Anselma Laurina dan Maria Veronika Tirsanti. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU NTT secara daring dan diikuti oleh Para Sekretaris, Pejabat Struktural dan Aparatur Sipil Negara KPU dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT. (humaskpusikka*/)

  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali