KPU Sikka Kembali Melakukan Pendidikan Pemilih Sesi II di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Maumere, kpu-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih, KPU Mengajar sesi II di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Yohanes XXIII Maumere, Jumat (6/2/26) pagi.
Ketua Divisi Rendatin, La Hajimu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn, Yosef Fredianus Boy Gapo, dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ignasius Irvanto C. Say didampingi Plt. Sekretaris Semuel Desryanto Sing bertindak sebagai pengajar dalam kegiatan tersebut.
La Hajimu menyampaikan materi dengan hak dan kewajiban pemilih pemula menekankan bahwa sebagai warga negara tentu memiliki hak untuk memilih, mendapatkan informasi visi misi pasangan, partai politik, dan juga bisa menjadi relawan demokrasi.
Jimy juga menyampaikan setiap pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menolak politik uang, dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan penyelenggaraan.
Sementara Boy Gapo, menjelaskan Pemilu untuk memilih pemimpin yakni Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian Irvan mendapat kesempatan terakhir menyampaikan materi tentang Peran Pemilih Muda dalam Demokrasi.
Pengampu Divisi Sosdiklih Parmas itu menyampaikan peran utama generasi muda dalam demokrasi yakni berpartisipasi aktif dalam proses politik (Pemilu), diskusi publik, organisasi masyarakat, terlibat sebagai penyelanggara, serta sebagai agen Perubahan sosial dan relawan demokrasi.
Dikatakan Irvan, suara Pemilih Muda juga dengan sendirinya akan didengar oleh pemangku kepentingan dengan cara berpartisipasi aktif dalam setiap penyelenggaran Pemilu. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan foto bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu, Dian Sinagula dan jajaran Staf, Rikardus Rajo dan Mahesa Bayu Ahmad Sabihu. (humaskpusikka*/)
