Opini

Kuota Tanpa Kuasa: Wajah Demokrasi Indonesia yang Belum Inklusif

 

 

Oleh : La Hajimu, S.Pd

Demokrasi Indonesia kerap dibanggakan sebagai demokrasi elektoral terbesar di Asia Tenggara. Pemilu rutin digelar, partisipasi pemilih tinggi, dan kebijakan afirmasi seperti kuota 30 persen keterwakilan perempuan telah lama dilembagakan. Namun di balik angka-angka yang tampak progresif itu, tersimpan ironi mendasar: perempuan dihitung, tetapi belum benar-benar diberi kuasa.

Fakta bahwa perempuan merupakan mayoritas pemilih dalam Pemilu 2024 tidak berbanding lurus dengan posisi mereka dalam lembaga pengambil keputusan. Keterwakilan perempuan di DPR RI masih berkisar 22 persen, jauh dari kuota ideal 30 persen. Di tingkat daerah, termasuk di Provinsi NTT dan Kabupaten Sikka, ketimpangan ini bahkan lebih kentara. Situasi ini menegaskan bahwa demokrasi Indonesia masih terjebak pada logika prosedural—memenuhi syarat formal, tetapi abai pada keadilan substantif.

Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat menuntut partisipasi politik yang efektif dan setara bagi seluruh warga negara. Ketika perempuan hanya hadir sebagai pemilih dan pelengkap daftar calon, tetapi tersingkir dari pusat kekuasaan, maka demokrasi kehilangan makna inklusivitasnya.

Representasi Politik: Antara Angka dan Keberpihakan

Dalam demokrasi modern, representasi politik menjadi keniscayaan. Ramlan Surbakti (2010) menjelaskan bahwa sistem politik skala besar tidak memungkinkan demokrasi langsung, sehingga mekanisme perwakilan menjadi tulang punggung demokrasi. Namun, representasi tidak boleh direduksi hanya pada persoalan jumlah.

Hanna Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan antara representasi deskriptif dan representasi substantif. Yang pertama menyoroti kesamaan identitas perempuan diwakili oleh perempuan. Yang kedua menyoroti keberpihakan apakah wakil tersebut benar-benar memperjuangkan kepentingan perempuan. Dalam konteks ini, keterwakilan perempuan di parlemen tidak otomatis bermakna jika tidak diikuti oleh kebijakan yang berpihak pada keadilan gender.

Budiardjo (2008) mengingatkan bahwa demokrasi dengan representasi timpang berpotensi melahirkan kebijakan yang bias. Dominasi laki-laki dalam politik Indonesia selama ini berkontribusi pada terpinggirkannya isu-isu krusial perempuan, mulai dari kesehatan reproduksi, perlindungan dari kekerasan, hingga keadilan ekonomi. Maka, persoalannya bukan sekadar “berapa banyak perempuan”, tetapi “sejauh mana suara perempuan berpengaruh”.

Patriarki Negara dan Ilusi Demokrasi Prosedural

Julia Suryakusuma melalui konsep State Ibuism (2011) menunjukkan bahwa negara Indonesia sejak awal dibangun di atas logika patriarki, yang menempatkan perempuan sebagai pendamping laki-laki, bukan sebagai subjek politik otonom. Dalam kerangka ini, ketimpangan politik perempuan bukan kegagalan personal, melainkan hasil dari sistem yang timpang sehingga masalah keterwakilan perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial dan ideologi negara.

Ani Soetjipto (2015) menegaskan bahwa demokrasi yang hanya mengandalkan pemilu tidak cukup. Demokrasi prosedural tanpa akses setara terhadap ruang-ruang strategis hanya akan mereproduksi ketimpangan lama. Kuota 30 persen memang penting, tetapi tanpa perubahan budaya partai dan struktur kekuasaan, kebijakan afirmasi berisiko menjadi formalitas belaka.

Partisipasi Tinggi, Representasi Rendah

Ironi terbesar demokrasi Indonesia terlihat pada tingginya partisipasi pemilih perempuan. Data KPU Pemilu 2024 menunjukkan bahwa perempuan merupakan mayoritas dalam daftar pemilih tetap, termasuk di Provinsi NTT dan Kabupaten Sikka. Fakta ini membantah anggapan bahwa perempuan apatis terhadap politik.

Masalahnya terletak pada mekanisme konversi partisipasi menjadi kekuasaan. Titi Anggraini (2024) menunjukkan bahwa meskipun calon legislatif perempuan mencapai sekitar 37 persen secara nasional, jumlah kursi yang diraih jauh lebih rendah. Banyak perempuan ditempatkan di nomor urut tidak strategis atau di daerah pemilihan yang sulit dimenangkan. Dengan kata lain, afirmasi berhenti di tahap pencalonan, bukan pada distribusi kekuasaan.

Di tubuh partai politik sendiri, perempuan sering diposisikan sebagai pelengkap elektoral. Perludem dalam Penelitian (2023) dan analisis Ani Soetjipto (2015) menunjukkan bahwa perempuan kerap ditempatkan pada posisi non-strategis, sementara kaderisasi berkelanjutan nyaris tidak berjalan. Partai masih maskulin, hierarkis, dan enggan memberi ruang kepemimpinan nyata bagi perempuan.

Representasi yang Masih Tertahan

Hasil Pemilu 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI baru sekitar 22 persen. Khofifah Indar Parawansa (2019) menilai capaian ini memang meningkat dibanding awal reformasi, tetapi tetap jauh dari target 30 persen. Di tingkat lokal, seperti DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten Sikka, angkanya bahkan lebih rendah, menandakan bahwa hambatan struktural dan budaya semakin kuat di daerah.

Dalam ranah eksekutif, situasinya tidak lebih baik. Data Pilkada 2024 menunjukkan hanya 109 perempuan terpilih sebagai kepala daerah. Eko Prasojo (2020) menjelaskan bahwa politik eksekutif menuntut modal sosial, ekonomi, dan jaringan kekuasaan yang secara historis lebih mudah diakses laki-laki. Perempuan kembali harus berjuang dua kali lebih keras untuk ruang yang sama.

Hambatan Berlapis: Struktur, Budaya, dan Ideologis

Ketimpangan representasi perempuan tidak berdiri sendiri. Ia diproduksi oleh hambatan struktural, kultural, dan ideologis yang saling menguatkan. Struktur partai yang maskulin, biaya politik yang tinggi (Perludem, 2023), serta sistem pemilu daftar terbuka menjadikan perempuan lebih rentan tersisih.

Khofifah Indar Parawansa (2019) mencatat bahwa perempuan yang terjun ke politik sering distigma sebagai “tidak tahu diri” atau “mengabaikan keluarga”. Budaya patriarki memperparah situasi di daerah seperti NTT dan Kabupaten Sikka, norma adat yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin mempersempit ruang politik perempuan, baik formal maupun informal.

Hambatan ideologis juga tak kalah kuat dikarenakan Tafsir Agama yang konservatif kerap dijadikan legitimasi pembatasan peran perempuan. Quraish Shihab (2002) dalam Wawasan Al-Qur’an menegaskan bahwa kepemimpinan seharusnya ditentukan oleh kapasitas dan keadilan, bukan jenis kelamin. Miriam Budiardjo (2008) mengingatkan bahwa dogma yang mengekang perempuan secara langsung mereduksi kualitas demokrasi.

Menutup Jurang Demokrasi

Demokrasi Indonesia tidak kekurangan partisipasi perempuan, tetapi kekurangan keberanian politik untuk menjadikan perempuan aktor utama. Reformasi internal partai politik, kaderisasi jangka panjang, pendidikan politik perempuan, serta menghilangkan budaya patriarki harus menjadi agenda serius, bukan jargon.

Lebih jauh, dialog keagamaan progresif dan advokasi sosial perlu diperkuat agar tafsir keadilan dan kesetaraan menjadi arus utama. Tanpa itu, demokrasi akan terus berjalan dengan pincang—ramai di bilik suara, tetapi sunyi bagi suara perempuan.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia akan diuji oleh satu pertanyaan mendasar: apakah sistem politik kita benar-benar memberi ruang setara bagi seluruh warga negara? Selama perempuan masih berada di pinggir kekuasaan, demokrasi Indonesia belum selesai—dan mungkin belum sepenuhnya adil.

 

*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 183 kali