Berita Terkini

KPU Sikka Lakukan Internalisasi PKPU 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil

Maumere, kab-sikka.kpu.go.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melaksanakan internalisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Aula Kantor KPU Sikka pada Kamis (5/2/26).

Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam arahan menyampaikan kegiatan ini untuk mereview kembali terkait proses dan mekanisme pelaksanaan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Ini untuk memperdalam dan menyamakan presepsi terkait prosedur dan mekanisme penataannya yang mengacu pada prinsip-prinisp penataan Dapil", Kata Herimanto. 

Sementara Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid, menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap setiap ketentuan yang terdapat dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Menurutnya, internalisasi peraturan tersebut bertujuan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Sikka dapat memahami secara mendalam setiap pasal dan ayat yang tercantum dalam regulasi tersebut.

Kadiv Hukum dan Pengawasan, Yosef Fredianus Boy Gapo, menjelaskan bahwa, internalisasi ini membahas berbagai poin penting yang berkaitan dengan penataan Dapil dan alokasi kursi.

Hadiri memgikuti kegiatan tersebut yakni, Anggota KPU Sika, La Hajimu, Plt. Sekretaris, Semuel Desryanto Sing, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Simon Doni Tukan, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Cornelius Mauritius, Pejabat Fungsional Penata Pemilu, Jessy M. Hayon bersama Staf Sekretariat, Kevin Dimas Sareong dan Theresa Anselma Laurina. (humaskpusikka*/)

  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali