KPU Sikka Ikuti Diskusi Tematik, KoPi ParMas Part 15 , Bahas Dana Kampanye
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengikuti Diskusi Tematik, Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat (KoPi ParMas) Part 15, bahas Dana Kampanye di Aula Kantor KPU Sikka pada Rabu (11/3/26) pagi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring dengan tema, Pendanaan Politik dan Transparansi Keuangan Kampanye Pemilu. Hadir mewakili KPU Sikka, Ketua Herimanto dan Anggota Ignasius Irvanto C. Say, Harun Al Rasyid, La Hajimu dan Yosef F. B. Gapo serta Plt. Sekretaris KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing.
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna dalam sambutan pembukaan didampingi Anggota Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) SDM, Selvy Dapatalu menyampaikan bahwa antara dana kampanye yg dilaporkan ke KPU dengan besaran keuangan yang dikeluarkan sering tidak sesuai, oleh karena itu penting untuk kita diskusikan apakah pengelolaan dana kampanye kedepan masih menjadi kewenangan KPU atau kita rekomendasikan untuk diawasi oleh lembaga lain.
"Tentu apa yang kita diskusikan hari ini bisa memperkaya kita untuk memberikan masukan dalam pertemuan ditingkatan yang lebih tinggi dalam rangka perubahan Undang-undang yang sementara berproses di lembaga DPR". Tegas Jemris.
Diskusi tematik dilanjutkan dengan penyampaian materi sebagai pemantik diskusi oleh Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Huber Waso dan Ketua KPU Rote Ndao, Aganus Lau. Dimoderatori Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM KPU Sumba Barat Daya, Victor Sar Bally.
Fransiskus dalam paparan menekankan bahwa, dana kampanye adalah elemen krusial dalam politik. Tanpa pengaturan yang transparan maka integritas kompetisi dipertaruhkan.
Sementara, Agabus menekankan tentang biaya politik dari pemilu ke pemilu terus naik. Oleh karena itu partai politik peserta Pemilu wajib membuat laporan pemasukan dan pengeluaran setiap tahun serta laporan khusus selama kampanye ke Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum khusus masa kampanye dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi secara interaktif dan dinamis oleh para peserta dan ditutup dengan pengarahan oleh KPU NTT.
Peserta yang mengikuti kegiatan, Para Ketua, Anggota, Sekretaris dan Staf Kesekretariatan dari 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT. (humaskpusikka*/)