
Bangun Pemahaman Internal Bersama, KPU Sikka Bahas PKPU 14 Tahun 2020
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Rabu pagi (5/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka melakukan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang melibatkan seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat ini diagendakan berlangsung dari pukul 10.00 – 11.00 Wita.
Menurut Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri, ada beberapa perubahan dalam PKPU ini diantaranya pasal 231 tentang Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota “Nomenklatur pada Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, yang sebelumnya pada PKPU 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, nomenklaturnya Sub Bagian Hukum, kemudian pada pasal 246 ayat (1) tentang Tenaga Ahli/pakar, selama ini pelaksanaannya hanya terjadi di Sekretariat Jenderal KPU” ujar Feri.
Untuk diketahui bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebelumnya diatur dalam PKPU No. 06 Tahun 2008 yang diubah dengan PKPU No. 22 Tahun 2008 kemudian hadirnya PKPU No. 14 Tahun 2020 mencabut dua PKPU sebelumnya. (hupmas/*)