
Bilik Suara Aluminium Laku Dilelang Rp 101 Juta Lebih
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Bilik Suara dari bahan aluminium sejak Pemilu 2004 dan 2009 milik KPU Sikka, berhasil dilelang dan laku terjual seharga Rp 101.888.888. Pelelangan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kupang secara online, Senin (3/1/2022).
Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sikka, Simon Doni Tukan mengatakan, lelang ini diikuti oleh 8 peserta dengan penawaran mulai dari Rp 37.800.000 dan paling tinggi 101.888.888.
“Lelang kali ini dimenangkan oleh seorang pengusaha dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” kata Doni sambil menambahkan, bilik suara aluminium yang dilelang seberat 3.779 Kg dengan harga satuan Rp 10.000/kg.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2021, KPU Sikka sudah melelang Surat Suara Pemilu 2019 (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) seberat 26.868 Kg dan Kotak Suara Berbahan Kardus seberat 3.440 Kg. Keduanya laku terjual seharga Rp 91.151.000 dari harga penawaran (nilai limit) sebesar Rp 44.468.000.
Menurut Doni, lelang untuk bilik suara dan kotak suara dilakukan setelah ada persetujuan dari Sekjen KPU RI, sementara lelang untuk surat suara dilakukan setelah ada persetujuan dari Kantor ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Lebih lanjut, Doni mengatakan, saat ini di gudang KPU Sikka hanya tersisa formulir-formulir dari Pemilu Serentak Tahun 2019. (hupmas/*)