
COKLIT Terbatas Untuk Memastikan PDPB Yang Akurat
Maumere-- Dalam rangka memastikan Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berkualitas, maka data yang disajikan harus akurat, untuk itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu (25/6) Siang, dengan mengunjungi beberapa instansi terkait yaitu Kantor Kelurahan Wuring dan Wolomarang di Kecamatan Alok Barat, serta Kelurahan Kota Uneng dan Kota Baru, di Kecamatan Alok Timur.
Anggota KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, Yosef Fredianus Boy Gapo, Harun Al Rasiyd, dan Ignasius Irvanto C. Say, turun langsung untuk memastikan pemilih yang dinyatakan TMS dengan kategori meninggal dunia tersebut, di mana data tersebut didapat dari hasil koordinasi lembaga terkait seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Badan Pusat Statistik.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, La Hajimu mengatakan hal ini dilakukan untuk selanjutnya menjadi dasar acuan dalam mengecek dan memastikan valid atau tidak data yang diterima.
"Pemutakhiran data ini merujuk sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang PDPB, dari 6 (enam) data TMS, maka hasil Coktas ini didapati 2 (dua) terkonfirmasi, sedangkan lainnya membutuhkan pengecekan kembali dari Pihak Kelurahan" Tambahnya.
Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten Sikka. (humaskpusikka*/)