
Helpsdesk KPU Sikka Layani Masukan Dan Tanggapan Masyarakat
Maumere-- Pasca ditetapkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membuka layanan Helpdesk agar masyarakat dapat memberikan masukan serta tanggapan terhadap DCS tersebut. Hal ini dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Jumat (18/8) setelah pleno penetapan DCS.
Namun ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri seperti KTP-el, Paspor, dan/atau identitas lainnya serta bukti relevan yang disampaikan terkait pemenuhan persyaratan bakal calon dimaksud.
“Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dapat disampaikan selama dalam kurun waktu sepuluh hari yakni tanggal 19 sampai 28 Agustus, dapat dilakukan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website infopemilu.kpu.go.id atau dengan persuratan yang disampaikan ke Helpdsek KPU Sikka” kata Jupri.
Selanjutnya ia juga menjelaskan manakala terdapat tanggapan atau masukan Masyarakat, KPU Sikka akan lakukan verifikasi, menyusun rekapitulasinya, dan menyampaikan kepada Partai Politik terkait untuk dapat dilakukan klarifikasi.
“Jadi KPU tetap memberikan kesempatan kepada partai politik untuk klarifikasi, apabila partai politik tidak menyampaikan hasil klarifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar dan calon sementara yang dilaporkan melalui masukan dan tanggapan masyarakat ditetapkan tidak memenuhi syarat” jelas jupri.
Sebagai informasi KPU Sikka telah menetapkan 478 DCS pada 18 Agustus 2023 dengan keputusan nomor 714 tahun 2023 dan telah diumumkan dari tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 melalui media masa cetak harian Pos Kupang serta media elektronik radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Selain media dimaksud, pengumuman yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini dilakukan melalui laman dan media sosial resmi KPU Sikka. (humaskpusikka)