Berita Terkini

Internalisasi Penggunaan SIREKAP Pemilu 2024

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan internalisasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Kegiatan tersebut digelar sebagai salah satu agenda dalam Rapat Pleno Rutin, Senin (4/4/2022).

Materi internalisasi Sirekap dipaparkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Semuel Desryanto Sing. Pada awal pemaparannya ia menyampaikan tujuan intenalisasi ini agar semua personil di KPU Sikka mendapat  gambaran awal tentang Sirekap.

“KPU Sikka belum pernah mengalami secara langsung penggunaan Sirekap, oleh karena itu internalisasi ini penting dilakukan agar kita sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai gambaran tentang penggunaan Sirekap pada Pemilu dan Pemilihan”, jelasnya.

Ia menambahkan, Sirekap ada 2 (dua) jenis yaitu Sirekap Mobile yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Sirekap Web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU.

“Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS pada hari H Pemilu yaitu dengan cara melakukan pengambilan foto formulir Model C Hasil yang telah terisi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dengan Handphone KPPS yang sudah terinstal Aplikasi Sirekap, kemudian mengirimnya menggunakan jaringan internet, hasil kiriman itu akan terbaca saat itu juga di website publikasi Info Pemilu KPU yang dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil Pemilu di TPS secara cepat”, jelas Semuel.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sikka, Jupri, menambahkan bahwa Sirekap akan mempermudah tugas KPPS pada proses menyalin Model C Hasil untuk diberikan kepada Saksi dan Pengawas.

“Proses salin model C pada Pemilu 2019 memakan waktu dan tenaga yang banyak, menyebabkan Anggota KPPS sangat lelah, bahkan memakan korban, sehingga penggunaan Sirekap akan sangat mempermudah, karena salinan itu nanti dapat diberikan secara digital kepada Saksi dan Pengawas”, jelasnya.

Untuk diketahui kegiatan internalisasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut  sosialisasi penggunaan Sirekap oleh KPU RI yang diselenggarakan secara daring, Rabu (30/03/2022). (hupmas/*)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 455 kali