Berita Terkini

Jaga Kualitas Proses PAW, KPU Sikka Tetapkan SOP

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Untuk menjaga kualitas proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sikka, KPU Kabupaten Sikka menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penetapan SOP PAW ini dilakukan dalam Rapat Pleno Rutin, Senin (7/2/2022) di Aula KPU Sikka. 

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Feri mengatakan, tujuan pembuatan SOP PAW Anggota DPRD ini adalah untuk membantu lembaga KPU bekerja sesuai aturan, di samping itu juga untuk melindungi diri dari kesalahan yang tidak perlu.

“Saya berharap, dengan SOP ini, kita bisa memberi pelayanan yang lebih profesional dan memuaskan bagi para pemangku kepentingan,” kata Feri saat memimpin Rapat Pleno Rutin yang dihadiri segenap komisoner KPU Sikka, Sekretaris, para Kasubag dan staf.

Senada dengan itu, Anggota KPU Sikka pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jupri, mengatakan SOP yang disusun ini telah berpedoman dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya SOP ini sangat membantu Pokja PAW dalam meminimalisir kekeliruan yang terjadi dalam melaksanakan proses PAW. Karena setiap tahapan yang kita lakukan akan berpedoman pada SOP ini,” kata komisioner KPU Sikka dua periode tersebut.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Semuel Desryanto Sing saat memaparkan draft SOP tersebut, mengatakan SOP sebagai wujud tertib administrasi di lingkungan KPU Sikka. Ia juga memaparkan alur SOP PAW mulai dari KPU menerima surat dari Pimpinan DPRD sampai dengan terakhir membalas kembali surat pimpinan DPRD serta menginput hasil kerja ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Aplikasi SIMPAW) untuk dipublikasikan.

Hasil pengesahan SOP tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara nomor 8/PY.03/2/2022 dan ditandatangani lima Komisioner KPU Sikka. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 158 kali