Berita Terkini

Jelang Vermin Perbaikan, KPU Sikka Gelar Rakor dengan Parpol

Maumere,  kab-sikka.kpu.go.id-- Menjelang Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Keanggotaan, KPU Sikka menggelar Rapat Koordinasi dengan pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Sikka, Sabtu (24/9/2022).

Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri ketika membuka Rakor mengatakan,  Rakor hari ini untuk menyamakan pemahaman KPU Sikka dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tentang Persiapan dan Pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi selanjutnya.

“KPU Sikka telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan telah mengirim Berita Acara ke KPU RI melalui Sipol. Bapak/ibu pun telah menerima hasilnya dari DPP masing-masing. Kita semua memahami bahwa proses ini masih panjang. Masih ada tahap-tahap selanjutkan dan terdekat adalah verifikasi administrasi perbaikan hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 nanti. Karena itu, kita perlu terus membangun komunikasi sehingga proses ini berjalan dengan lancar,” katanya.

Feri menjelaskan, sewaktu Verifikasi Administrasi, KPU Sikka menerima data dari 22 Partai Politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan jumlah anggota sebanyak 14.426. Setelah diverifikasi, jumlah anggota yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 7.462, jumlah yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 2.820, dan jumlah keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.114.

Untuk kegiatan Rakor ini, KPU Sikka mengundang 22 Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sikka masing-masing sebanyak 2 (dua) orang Penghubung/Pengurus. Kendati demikian, hanya 15 partai politik yang berkesempatan hadir.  Yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Perindo, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PKP, Prima, Gelora,  Partai Buruh, dan PKN.

Turut hadir pada kegiatan Rakor, 3 anggota KPU Sikka yakni Jupri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka.

Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri dalam Rakor ini memaparkan materi tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan apa yang dilakukan oleh KPU kabupaten serta tindak lanjut yang dilakukan oleh partai politik dalam masa vermin perbaikan tersebut.

“Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik sesuai jadwalnya yaitu tanggal 15 - 28 September 2022. Untuk tingkat kabupaten, kami melakukan vermin perbaikan dari tanggal 1 - 9 Oktober 2022. Sedangkan di tanggal 2 - 5  Oktober 2022 Partai Politik melakukan tindak lanjut hasil Vermin dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dan KPU Kabupaten juga akan menerima hasil tindak lanjut oleh Partai Politik,” kata  Jupri. 

Lebih lanjut jupri, menyampaikan tanggal 6 - 9 Oktober 2022, KPU Sikka akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi BMS sekaligus juga melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

“Klarifikasi secara langsung ditujukan untuk keanggotaan ganda antar partai yang sama-sama mengakui sebagai anggota partainya dengan mendatangkan secara langsung orang tersebut untuk dimintai kepastian memilih partai yang mana. Jadi kami hanya bersifat menfasilitasi saja,”  tegas Jupri.

Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Usai pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 321 kali