
KPU Kabupaten/Kota Diminta Tingkatkan Pengawasan Internal
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Semua KPU Kabupaten/Kota di NTT diminta untuk terus meningkatkan pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan kegiatan secara efektif dan efisien.
Permintaan itu disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Evaluasi Persoalan Hukum Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 secara daring, Senin (10/5/21).
“KPU Kabupaten/Kota perlu tingkatkan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, membuat laporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Thomas Dohu yang didampingi para komisioner KPU NTT.
Rakor itu dihadiri para Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Internal dan Kasubag Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU NTT, Jeffry A. Galla,S.H dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi dan penyegaran terhadap tiga kegiatan. Pertama, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), kedua terkait dengan pengelolaan persoalan hukum baik di Pemilu 2019 maupun Pemilihan tahun 2020 dan yang ketiga, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Khusus JDIH, Kabupaten Sikka berhasil memberikan informasi melalui JDIH dengan 121 Keputusan lengkap dengan asbtrak, disusul Kabupaten Sabu Raijua di posisi kedua dengan 52 keputusan dan 15 abstrak dan Kota Kupang dengan 62 Keputusan dengan 13 abstrak” ungkapnya.
“Seperti kita ketahui bersama, di sub bagian Hukum sudah ada dua program rutin yang kita laksanakan selain tugas pokok, yakni pengelolaan JDIH dan pengelolaan SPIP. Sehingga mari kita secara serius mengelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan output yang bisa diandalkan oleh lembaga dan publik”, kata Jefri Galla.
Sementara itu dalam sesi diskusi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Sikka, Herimanto S.H melaporkan, untuk JDIH KPU Sikka, jumlah Keputusan yang telah diupload sebanyak 126 Keputusan, hanya saja lima Keputusan belum bisa terbaca karena kendala perbaikan di website. (hupmas/*)