Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Gelar Bimtek PAW

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, akhir pekan lalu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri para komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara dan operator SIMPAW (Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT.

Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara, Lodowik Frederik mengatakan, pergantian antar waktu DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, proses PAW hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat surat penyampaian pemberhentian antar waktu oleh pimpinan DPRD. Adapun kondisi yang memungkinkan pimpinan DPRD menyampaikan surat pemberhentian antar waktu antara lain karena ada anggota DPRD meninggal dunia, atau mengundurkan diri (atas permintaan sendiri atau karena telah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan, atau karena diberhentikan.

Namun, Lodowik menegaskan, proses pergantian anggota DPRD yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT anggota DPRD dari partai politik yang sama, pada daerah pemilihan yang sama, yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya, yang masih memenuhi persyaratan.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Amaris, Kupang pada tanggal 14 – 16 Februari ini, KPU Kabupaten Sikka diwakili Jufri, SE, komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara dan Staf Teknis Penyelenggara Rikardus Rajo.

Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, KPU NTT membagi peserta dalam 2 (dua) kelas yakni Kelas Komisioner yang membahas kebijakan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan kelas Oparator membahas penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaku (SIMPAW) sebagai wujud tata kelola administrasi yang modern dalam pengelolaan Pemilu.

Untuk diketahui, selain untuk memudahkan proses administrasi, SIMPAW juga membuat proses penggantian antarwaktu menjadi lebih transparan. Dalam hal pendokumentasian, dengan digunakannya SIMPAW semua data yang berkaitan dengan penggantian antarwaktu dari seluruh Indonesia dapat lebih terkelola dan terdokumentasi dengan baik. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 341 kali