Berita Terkini

KPU Sikka Belajar Bersama Pedoman Teknis No. 260

Maumere,kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar kegiatan belajar bersama untuk memahami Keputusan KPU No. 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Sabtu (6/8/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh para Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag, dan staf baik PNS maupun PPNPN.

Kegiatan belajar bersama ini difasilitasi oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri. Ketika memulai kegiatan ini, Feri mengatakan, Pedoman Teknis yang terdiri dari 5 Bab dan setebal 122 halaman ini akan dipelajari secara selektif. 

“Kita hanya akan melihat Bab II dan Bab V. Bab II berkaitan dengan Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, sementara Bab V memberi pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota,” katanya.

Metode belajar bersama ini pun sederhana saja. Naskah Pedoman Teknis dibaca secara bergantian oleh 2 staf, yakni Permata Yulianti (Operator Sipol) dan Jessy Hayon (Staf Subbag Hukum dan SDM), sementara penjelasan dan komentar kritis diberikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Jupri serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Elsy Puspasari Kusuma Putri. Kedua Komisioner ini telah mengikuti Bimtek tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol baru-baru ini di Jakarta. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali