
KPU Sikka dan Kesbangpol Sosialisasi Pemilu di Palue
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali turut serta melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Kecamatan Palue, Rabu (24/08/22).
Kegiatan terjadwal yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka dilaksanakan di Kantor Camat Palue di Maluriwu dihadiri para kepala Desa dan BPD dari 8 Desa, unsur perempuan, pemilih pemula, partai politik dan tokoh masyarakat setempat.
Anggota KPU Sikka, Herimanto, yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Internal menyampaikan materi tentang Pemilu Serentak 2024, dengan melaksanakan 11 Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan.
“Prinsip dasar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak mengalami perubahan karena masih menggunakan Undng-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019 lalu sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22E dan Pasal 6A,” ujarnya.
Herimanto menjelaskan, Pemilu serentak 2024 nanti untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara yang menjadi peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Untuk DPD melalui jalur perseorangan sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, pesertanya adalah pasangan calon yang diusung Partai Politik atau Gabung Partai Politik.
“Saat ini sudah ada 2 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD,” jelasnya.
Dijelaskan Herimanto, saat ini KPU Sikka sementara melaksanakan verifikasi administrasi merujuk pada Pasal 35 PKPU 4 Tahun 2022 sejak tgl 16-29 Agustus 2022.
“Ini kami laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) secara berjenjang ke KPU RI melalui Sistim Informasi Partai politik (SIPOL) dan diikuti dengan tindak lanjut oleh partai politik jika data keanggotaan yanag diinput tidak sesuai KTA dan KTP e atau KK,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun 2022 ini, ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan yakni Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pembentukan Badan Adhock dan pencalonan khusus Dewan Prwakilan Daerah (DPD) yang akan dimulai pada tanggal 6 Desember 2022.
Materi dari Kesbangpol disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka, Gabriel Ola. Sementara Bawaslu Sikka berhalangan hadir.
Sebelumnya kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Kecamatan Koting, Waigete, Hewokloang dan Kewapante yang menghadirkan pemateri dari KPU Sikka, Bawaslu Sikka, dan Kesbangpol Kabupaten Sikka. (hupmas/*)