
KPU Sikka Gelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024
Maumere--- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menggelar Sosailisasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU 8 Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Sikka, Rabu (24/07/24).
Ketua KPU Sikka, Herimanto didampingi Anggota, Harun Alrasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, La Hajimu dan Irvanto Chandra Say dalam sambutan pembukaan menyampaikan, sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan pemahaman yang sama tentang penyusunan daftar pemilih dan pencalonan.
“Ini untuk menyampaikan informasi dan menyamakan pandangan yang sama tentang pengelolaan data pemilih dan juga pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang saat ini sementara berjalan” jelasnya.
Disampaikan Herimanto, hari terakhir 24 Juli 2024, Pantarlih melakukan pencoklitan data pemilih dan selanjutnya dilakukan pleno di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota, tanggal 9-11 Agustus 2024.
DPS yang ditetapkan diumumkan oleh PPS di Desa/kelurahan masing-masing yang akan berlangsung dari tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024. “Kami berharap, semua pihak bisa mengecek namanya di DPS untuk mengetahui sudah tercatat atau belum untuk menjadi pemilih pada 27 November 2024 nanti,” kata Herimanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Harun Alrasyid.
La Hajimu saat pemaparan materi mengatakan, saat ini ada 928 Pantarlih sudah bekerja maksimal dan mencoklit 110% Data Pemilih yang diturunkan sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Sikka sebanyak, 244.402 pemilih. Selanjutnya akan dilakukan Pleno secara berjenjang dari PPS sampai ke KPU Kabupaten dan Provinsi.
Sementara Harun Alrasyid dalam pemaparan materinya mengatakan, tahapan dan jadwal pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dikatakan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka ini, tahapan dimulai dari persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tangal 5 Mei 2024 sampai penetapan pasangan calon, kemudian pengundian dan pengumunan nomor urut pasangan calon, 22 – 23 September 2024.
“Saat ini kami sementara melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua bagi calon bakal pasangan perseorangan. Jika lolos maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual, tanggal 31 Juli- 10 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan dari sejumlah Partai Politik, Bawaslu Sikka, Dinas Dukcapil Sikka, Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka dan Kesbangpol Sikka, Pers, Kasubag Teknis Penyelenggaraan bersama ASN dan PPNPN pada sekretariat KPU Sikka. (humaskpusikka/*)