Berita Terkini

KPU Sikka Hadiri Rakor Daring Penyusunan Produk Hukum

Maumere, kab-sikka.kpu.go.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka hadiri Rapat Koordinasi (RAKOR) Penyusunan Produk Hukum/Legal Drafting KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU Provinsi NTT) secara virtual, Rabu 13 Mei 2020.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si yang didamping anggota KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Program dan Data Fransiskus Vincent Diaz, S.Pd. Divisi Teknis Pemilu Lodowyk Fredik, ST., Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Yosafat Koli, S.Pd, Divisi   Hukum dan Pengawasan, Jefri Galla, SH dan Sekertaris KPU NTT Drs. Ubaldus Gogi.  Sementara hadir sebagai peserta yakni  Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum Kabupaten/Kota dan Kasubag Hukum dari 22 KPU Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya, Thomas Dohu meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sunggguh-sungguh sehingga dapat memahami dengan baik semua materi yang disajikan. Dia menegaskan, sangat penting bagi Divisi Hukum dan Kasubag Hukum untuk memahami tata cara dan teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Tidak hanya itu. Menurutnya, “KPU harus mendokumentasikan produk hukum. Juga wajib menyusun SOP produk hukum. Serta wajib untuk menayangkannya pada website dan JDIH KPU Provinsi NTT”.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT Jefri Galla, SH dalam pengarahannya mengatakan, KPU Kabupaten/Kota harus memahami tugas-tugas sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja. Selain itu, “KPU harus memberikan pelayanan informasi kepada publik dan peserta pemilu/pemilihan mengenai produk hukum yang telah ditetapkan dan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pada masing-masing satuan kerja.”

Dalam Rakor tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Sikka, Herimanto,SH yang didampingi Kasubag Hukum Mega Suryati Azhar, SH melaporkan, sepanjang tahun 2020 KPU Kabupaten Sikka telah menetapkan 31 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka.  

Sebagai dasar dalam penyusunan produk hukum/legal drafting berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU, telah ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 30/HK.03.1-Kpt/5307/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Standar Operasional Prosedur  Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Sikka.

Lebih lanjut, Herimanto mengatakan,  “Untuk meningkatkan kwalitas produk hukum yang dihasilkan, perlu dilakukan bimbingan teknis tentang penyusunan produk hukum/legal drafting”.

Untuk urusan  pendokumentasian, publikasi dan sosialisasi produk hukum menggunakan IT, menurutnya, perlu ada peningkatan  keterampilan staf untuk mendukung perkembangan dan persiapan pembentukan JDIH KPU Kabupaten Sikka. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 339 kali