Berita Terkini

KPU Sikka Kembali Terlibat Sosialisasi Pemilu

Maumere, kab-sikka.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali terlibat dalam sosialisasi Pemilu Serentak 2024. Kali ini kegiatan digelarkan  di Kecamatan Waigete, Jumat (12/08/22).

Kegiatan  yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka ini, melibatkan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka. Sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Waigete ini dihadiri para kepala Desa dan BPD dari 9 Desa, unsur perempuan, pemilih pemula, partai politik dan juga tokoh masyarakat setempat.

Anggota KPU Sikka, Herimanto, yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Internal menyampaikan materi tentang Pemilu Serentak 2024, dengan melaksanakan 11 Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan.

“Prinsip dasar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak mengalami perubahan karena masih menggunakan Undng-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019 lalu sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22E dan Pasal 6A,” ujarnya.

Herimanato menjelaskan, Pemilu serentak 2024 nanti untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara yang menjadi peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Untuk DPD melalui jalur perseorangan sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, pesertanya  adalah pasangan calon yang diusung Partai Politik atau Gabung Partai Politik.

 “Saat ini sudah ada 2 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahun 2022 ini, ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan yakni Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan pembentukan Badan Adhock.

Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid, dalam paparan materi lebih menitikberatkan pada tugas dan wewenang Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Sementara Kabid Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka, Anselmus Moa memaparkan materi tentang peranan Pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. (hupmas/*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali