
KPU Sikka Nyatakan, Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 Belum Memenuhi Syarat (BMS)
Maumere--- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyatakan 4 (Empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian administrasi syarat calon sesuai jadwal, 27 Agustus - 4 September 2024.
Plh. Ketua KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo dalam sambutan pengantar saat penyampaian hasil vermin mengatakan, kegiatan Verifikasi dan Penelitian Administrasi Syarat Calon telah dilaksanakan dan hasilnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan Martinus Wodon (ROMANTIS), Mekeng P. Florianus dan Alfridus Melanus Aeng (FLORIDA), Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (SARR), dan Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi (JOSS) Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Hari ini, tanggal 6 September kami serahkan hasil verifikasi administrasi dan selanjutnya pasangan calon wajib melakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan sesuai jadwal sampai pada tanggal 8 September 2024 nanti" Jelasnya.
Selanjutnya Kadiv Teknis Penyelenggaraan Harun Al Rasyid menyampaikan secara keseluruhan terdaftar syarat administrasi calon yang belum benar dokumen syarat calon yakni, Surat Keterangan Tidak Pailit, Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Calon, Surat Keterangan Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak, Pas Foto, Ijazah, Daftar Riwayat Hidup dan SKCK.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Calon kepada Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka di Aula Kantor KPU Sikka oleh Plh. Ketua KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo dan didampingi Kadiv Teknis, Harun Al Rasyd dan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, La Hajimu serta disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu Sikka, Muhajir.
Hadir dalam kegiatan, Penghubung Pasangan Calon Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka, Kasubag dan Staf ASN dan PPNPN Sekretariat KPU Sikka. (humaskpusikka/*)