Berita Terkini

KPU Sikka Perbarui 198 Daftar Informasi Publik

Maumere – Sebanyak 198 Daftar Informasi Publik (DIP) yang berada dibawah penguasaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali diperbarui pada pertengahan tahun 2023 untuk menunjang kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sikka.

PPID KPU Sikka, Semuel Desryanto Sing menyebut 198 DIP tersebut diupdate guna kelancaran pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kepemiluan.

“DIP untuk semester 1 tahun 2023 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Sikka nomor 705 tahun 2023, selanjutnya informasi-informasi dalam DIP tersebut akan digunakan sebagai pedoman PPID KPU Sikka dalam melayani masyarakat yang membutuhkan data terkait kepemiluan” sebut Semuel.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa informasi dalam DIP merupakan hasil kompilasi dari 4 (empat) sub bagian yang berada di KPU Sikka yakni sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi, sub bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik.

Sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses informasi kepemiluan namun informasi kelembagaan KPU juga dapat diakses.

Untuk diketahui sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (humaskpusikka)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali