
KPU Sikka Serahkan Salinan Keputusan Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka Kepada Penjabat Bupati Sikka
Maumere--- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyerahkan Salinan Keputusan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sikka kepada Penjabat Bupati Sikka di Rumah Jabatan Bupati Sikka, Jum'at (26/07/24).
Berkas salinan keputusan diserahkan oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto dan diterima secara lansgung, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera disaksikan Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang dan Anggota Yohanes Ariski.
Ketua KPU Sikka menyampaikan, berkas yang diserahkan yakni Salinan Keputusan Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka Periode 2024-2029 sebanyak 35 orang dan sudah lengkap menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 34 orang dan 1 orang menggunakan surat pernyataan dilampiri bukti telah LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2024, kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, maka tugas kami sudah selesai. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah” jelasnya.
Penjabat Bupati Sikka, mengucapkan terima kasih dan akan memproses lebih lanjut atas penyampaian keputusan calon terpilih oleh KPU Sikka.
“Terimakasih atas kerja-kerja KPU Sikka dan Bawaslu Sikka. Berkas penyampaian calon terpilih saya terima dan akan ditindaklanjuti’, Katanya.
Turut mendampingi penyerahan salinan keputusan, Anggota KPU Sikka, Harun Alrasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, Ignasius Irvanto Candra Say dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sikka, Samuel Desrytanto Sing. (humaskpusikka/*)