KPU Sikka Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024
Maumere,kab-sikka.kpu.go.id -- KPU Sikka menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu 29 Maret 2023.
Sosialisasi digelar di Aula Gedung LK3I Maumere yang dihadiri Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Akademisi, Pemerintah Daerah, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Anggota KPU Sikka, Jupri yang mewakili Ketua dalam sambutan menyebut bahwa Sosialisasi PKPU hari ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 25 PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Anggota KPU Sikka Divisi Hukum dan pengawasan, Herimanto, saat memaparkan Materi menyampaikan Daerah Pemilihan yang ditetapkan, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten menurut PKPU tersebut.
“Untuk Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPR RI sebanyak Dua Dapil dan 13 Kursi dengan rincian Dapil NTT 1 alokasi 6 Kursi dan terdiri dari Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, dan Nagekeo, sedangkan Dapil NTT 2 dengan alokasi kursi sebanyak 7 Kursi yang terdiri dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, Kota Kupang” jelas Herimanto.
Lebih jauh ia menyampaikan, Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi NTT sebanyak Delapan Dapil dengan jumlah alokasi kursi 65 yaitu terdiri dari NTT 1 pada wilayah Kota Kupang Jumlah Kursi 6, NTT 2 melingkupi Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua dengan Jumlah Kursi 7, NTT 3 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya Jumlah Kursi 10, NTT 4 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dengan Jumlah Kursi 10, NTT 5 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo dengan Jumlah Kursi 11, NTT 6 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Alor, Flores Timur, dan Lembata Jumlah Kursi 7, NTT 7 Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, Malaka dengan Jumlah Kursi 8, dan untuk NTT 8 ada pada Wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan jumlah Kursi 6.
Selanjutnya juru bicara KPU Sikka tersebut menyampaikan 4 Dapil dan 35 Alokasi Anggota DPRD Kabupaten Sikka yakni Dapil Sikka 1 terdiri dari Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, Dapil Sikka 2 terdiri dari Kecamatan Lela, Nelle, Kewapante, Koting, Hewokloang, dan Kangae, Dapil Sikka 3 terdiri dari Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara, serta Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, Tanawawo, sedangkan untuk alokasi kursi per Dapil yaitu Sikka 1 sebanyak 11 Kursi, Sikka 2 sebanyak 7 Kursi, Sikka 3 sebanyak 9 Kursi, dan Dapil Sikka 4 sebanyak 8 Kursi. (humaskpusikka)