.jpg)
KPU Sikka Terima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Maumere, kab-sikka.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dengan kategori sebagai Badan Publik Vertikal Cukup Informatif, pemberian penghargaan ini dilakukan dalam acara peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT, dan berlangsung di Aula El Tari Kupang, Kamis (11/11).
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Lede Bole Baja dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemberian penghargaan dilakukan untuk badan publik vertikal dan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi NTT.
Pemberian penghargaan ini melewati beberapa tahapan yakni para komisioner Komisi Informasi melakukan supervisi monitoring guna melihat langsung pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pada badan publik, pengisian kuisioner terkait keterbukaan informasi publik pada badan publik dan pelaporan pengelolaan PPID yang disampaikan ke Komisi Informasi Provinsi NTT.
Untuk diketahui penerimaan piagam penghargaan ini diwakili oleh pelaksana pada KPU Provinsi NTT, Agatha M. Sukmasari Woda, yang diserahkan oleh Anggota Komisi Informasi NTT, Maryanti L. Adoe. (hupmas/*)